x

Inspektorat kab Pringsewu Tanggapi ASN yang Di Duga Telibat Money Politik Dalam Pileg 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 06:42 0 256 Margono SKN

Pringsewu SuaraKeadilanNews.id  Kasus dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik money politik mendukung calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Darmawan, di Kabupaten Pringsewu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas dan netralitas proses demokrasi. Berinisial YL, ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Pringsewu tersebut, diduga kuat terlibat dalam pengondisian suara melalui pembagian uang kepada tim sukses dan pemilih, sebuah aksi yang jelas melanggar peraturan dan etika ASN. Senin 26-2-2024

Menurut laporan yang beredar, YL terlibat langsung dalam aksi pembagian uang sejumlah 100 ribu rupiah untuk mengamankan suara bagi Darmawan, calon legislatif PKB nomor urut 8 di Dapil 3 Pringsewu. Aksi ini diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengamanatkan netralitas bagi ASN. Pelanggaran ini berpotensi berakibat pada sanksi disiplin, mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil investigasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus tersebut. “Terkait yang bersangkutan, kami di Inspektorat menunggu hasil dari Bawaslu. Kalau memang dinyatakan yang bersangkutan tidak netral, baru kami di Inspektorat akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Andi dalam sebuah pernyataan.

Keterlibatan ASN dalam praktik money politik menimbulkan kekhawatiran luas akan integritas pemilihan umum di Pringsewu, khususnya dalam pemilihan anggota DPRD. Masyarakat berharap penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan memastikan bahwa setiap individu, termasuk ASN, memegang teguh prinsip netralitas dan integritas dalam setiap proses pemilihan umum. Kejadian ini menambah panjang daftar kekhawatiran tentang pelanggaran oleh ASN dalam tahun-tahun pemilihan, memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ( Tim )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x