MALANG, Suara keadilannews.id – Hingga 27 Oktober 2025 Pemerintah Desa Pandesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap 1 sebesar Rp.879.784.800 atau 80 persen dari tahap pertama dengan total pagu Dana Desa Tahun 2025 mencapai Rp.1.466.308.000,-
Namum, hingga ini, realisasi pengunaan Anggaran DD Tahap 1 belum tercatat dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAM) Kementrian Keuangan RI. Kondisi ini memicu sorotan tajam mengingat keterlambatan pelaporan berpotensi menghentikan penyaluran tahap berikutnya.
Sesuai pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomer 145/PMK.07/2023. Kepala Desa selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) berkewajiban penuh memastikan laporan realisasi pembangunan Dana Desa disampaikan tepat waktu melalui OMSPAM. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini merupakan pelanggaran administratif yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara penyaluran Dana Desa hingga laporan dipenuhi.
Hingga berita ini di rilis, Kepala Desa Pandansari, Bidin ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait hambatan teknis maupun administratif yang menyebabkan laporan realisasi tahap 1 belum masuk ke sistem, Senin (27/10/2025) siang.
Keterlambatan pelaporan bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari belum selesainya penyusunan laporan pengunaan anggaran, kendala teknis infut data, hingga belum lengkapnya dokumen pertanggung-jawaban. Namun, tanggung-jawab akhir tetap berada ditangan Kades sebagai pemegang mandat pengelolaan Anggaran Desa.
Media sebagai sosial kontrol akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal tranparansi pengolahan Dana Desa di Desa Pandansari demi memastikan anggara publik digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. (Aht/Tim)
BERSAMBUNG…












