SKN news 🆔
DAIRI – Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua wartawan. Insiden ini bukan hanya mencoreng citra pemerintahan desa, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Dairi.
Bangun MT (editorial24jam.com) dan Abednego P.I Manalu (Inspirasi.online) harus mengalami perlakuan kasar saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor desa Pegagan Julu VI. Alih-alih mendapatkan informasi yang dibutuhkan, mereka justru dihadapi dengan arogansi dan kekerasan fisik oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Tindakan brutal Kades Edward Sorianto Sihombing ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menjamin kemerdekaan pers, yang berarti wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Burju Simatupang, dengan nada geram mengecam tindakan Kades Pegagan Julu VI. “Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pers! Kami tidak akan tinggal diam. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya!” tegasnya.
Pihak kepolisian diharapkan tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kades Edward Sorianto Sihombing harus segera diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Masyarakat Dairi juga harus bersikap kritis terhadap perilaku aparaturnya. Jangan biarkan oknum-oknum seperti Kades Edward Sorianto Sihombing merusak tatanan demokrasi dan kebebasan pers di daerah ini.
Sudah saatnya kita semua bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan kita tidak boleh membiarkan pilar ini diruntuhkan oleh tindakan-tindakan biadab seperti ini! . (Agus)












