Blora – suarakeadilannews.id – 14/02/2025. Kepala Desa (Kades) Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana program ketahanan pangan tahun 2022. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran program tersebut.
Program ketahanan pangan tahun 2022 di Desa Gadon mendapatkan alokasi dana dari program ketahanan pangan 20 persen dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan pangan, seperti melalui kegiatan pertanian, peternakan, atau perikanan.
Namun, menurut keterangan dari Ketua BPD Desa Gadon, Yusuf, Kades Gadon diduga telah menggunakan dana tersebut untuk membangun kandang dan membeli sapi. Yusuf menyayangkan bahwa program ini dikelola oleh pemerintah desa (Pemdes) tanpa melibatkan BPD, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Program ini seharusnya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan, tapi malah dialihkan untuk kepentingan pribadi Kades,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi pada 14 Februari 2025.
Yusuf juga menduga bahwa Kades Gadon telah melanggar peraturan dan etika jabatan. Masyarakat berencana untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, agar kasus ini dapat segera diusut tuntas.
Awak media telah mencoba menghubungi Kades Gadon untuk mendapatkan tanggapan terkait tuduhan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Masyarakat Desa Gadon merasa kecewa dan marah atas dugaan penyelewengan dana program ketahanan pangan ini. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat segera bertindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus dugaan penyelewengan dana program ketahanan pangan di Desa Gadon ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan mereka.
{ jurnalis / sardiono }
Tidak ada komentar