Banner Iklan
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Ikuti Sosialisasi Penyusunan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2025–2029 Secara Daring

41
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Ikuti Sosialisasi Penyusunan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2025–2029 Secara Daring

Sebarkan artikel ini

SKN.id – Luwu Utara, 23 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung arah kebijakan nasional di bidang agraria dan tata ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2025–2029, yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2025–2029. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan strategis di seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun di daerah.

 

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Suyudi Kurniawan, yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Beliau mengikuti kegiatan ini secara daring dari ruang kerjanya, dengan antusias memberikan perhatian penuh terhadap arah dan kebijakan baru yang disampaikan oleh Kementerian.

 

Dalam paparannya, narasumber dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa Renstra 2025–2029 menjadi dokumen penting yang menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian dalam lima tahun ke depan. Renstra ini juga merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pertanahan yang inklusif.

 

Beberapa fokus utama dalam Renstra terbaru ini meliputi peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital, penguatan reforma agraria, penataan ruang yang berkeadilan, serta optimalisasi pengelolaan data pertanahan dan ruang. Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat peran ATR/BPN dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

 

Selain itu, sosialisasi juga membahas pentingnya sinkronisasi antara program pusat dan daerah, sehingga setiap Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia memiliki kesamaan arah dalam mencapai target-target strategis. Ditekankan pula pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Bapak Suyudi Kurniawan menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara untuk turut aktif menyelaraskan rencana kerja dan program kegiatan dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2025. Penyusunan Renstra bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi pedoman strategis untuk menentukan arah kerja kantor dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pegawai untuk memahami substansi dari Renstra agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Kegiatan sosialisasi ini turut memberikan pemahaman mendalam tentang indikator kinerja utama (IKU) yang akan digunakan untuk mengukur capaian program dan kegiatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya indikator yang terukur, diharapkan setiap unit kerja dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap hasil dan dampak pelaksanaan program.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara semakin memperkuat tekad untuk melaksanakan berbagai program strategis Kementerian dengan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Sinergi dan kolaborasi lintas bidang akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi penyusunan Renstra 2025–2029 ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, untuk meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang agraria dan tata ruang.

Dengan semangat baru dan arah kebijakan yang jelas, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara siap bertransformasi menjadi institusi yang adaptif, inovatif, dan profesional dalam mendukung visi besar Kementerian ATR/BPN: “Terwujudnya pengelolaan pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkeadilan dan berkepastian hukum dalam mendukung Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *