Bojonegoro, 24 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Padangan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepala Seksi Intelijen, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Padangan. Pada hari rabu 22 Januari 2025.
Camat Padangan Dan seluruh Kepala desa se kecamatan padangan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. “Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Dalam penyuluhan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, tata cara pengelolaan anggaran desa, serta potensi-potensi penyimpangan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, para peserta juga diberikan tips-tips praktis dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Kejari Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bentuk kepedulian Kejari Bojonegoro terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengelolaan keuangan desa di wilayah hukum Kejari Bojonegoro dapat berjalan dengan akutanbel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
( koordinator )
Tidak ada komentar