Kejati Jambi Resmikan 128 Rumah RJ Dan 2 Balai Napza Adyaksa Tanjabtim
waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Okt 2023 06:56 0 82 Mahmud
Tanjabtim. Suara keadilan news id
Bertempat di Rumah Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) prov Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menghadiri dan sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Bale Rehabilitasi se-Provinsi Jambi, Kamis 19 Oktober 2023.
Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Danrem 042/gapu Brigjen TNI Supriono, Bupati Tanjabtim Romi Harianto dan Ketua 1 LAM Provinsis Jambi Hefni Zen.
Kejati Jambi Elan Suherlan dalam sambutannya; Restorasi justice adalah pendekatan keadilan humanistik atau dalam istilah hukum pidana “ultimatum remedium”, mendudukkan korban sebelum operasi pidana, atau berlanjut hingga keputusan di luar pengadilan
Belajar dari 2 peristiwa keputusan pengadilan yang pernah menculik perhatian publik secara nasional yaitu kasus (nenek minah dan Kakek samiran).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Semenjak keluar program formal pemerintah secara nasional tentang Restorasi justice,
Ada 4006 orang yang terbebas dari stigmatisasi hukum pidana.
Untuk propinsi Jambi sebanyak 51 orang.target tahun 2023 dua kali lipat dari pencapaian tahun 2022.
Tapi disebagian kasus Restorasi justice tidak dilaksanakan pada tindak pidana; contoh pelecehan seksual, pencurian kotak amal, karena dampak kontra sosial yang tinggi.” Misalnya; Secara kajian triminologi menggunakan teori Social Anomalies.
1.Tindak pidana Pelecehan Seksual Pastilah melakukan kejahatannya dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab kejahatan, yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri pelaku (faktor intern) dan faktor dariluar diri pelaku (faktor ekstern).
2.Reaksi masyarakat terhadap tindak pidana dan pelaku tindak pidana Pelecehan seksual. Pertama, masyarakat yang berada disekitar pelaku memberikan labeling, atau hukuman sosial yang diberikan kepada pelaku.
3.Disisi lain masih ada beberapa masyarakat yang mengetahui bentuk kejahatan ini dan memperdulikan adanya kejahatan Pelecehan Seksual dengan membuat forum atau menjadi aktivis. Analisis reaksi masyarakat ini menggunakan teori Social interaction; sebutnya.
Bupati Tanjung Jabung Timur (Romi) Berharap; dalam pelaksanaan program restorasi Jastice dapat mengedukasi masyarakat, dalam pemahaman hukum yang berlaku, dan dapat menjadi solusi bagi Masalah hukum yang terjadi demi memenuhi pemulihan dalam pencapaian keadilan dan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat.
Peresmian 128 Rumah RJ Dan 2 Balai Napza Adyaksa di hadiri dari berbagai stakeholder pemerintah kabupaten Tanjabtim hingga beberapa stakeholder institusi propinsi Jambi, diBumi sepucuk Nipah Serumpun Nibung.(003.md).
Tidak ada komentar