x

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bungkam Terkait Regulasi Komite Sekolah

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 04:36 0 58 Sardiono SKN

Bojonegoro – suarakeadilannews.id – 13 Februari 2025. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, M.Pd., tidak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai regulasi komite sekolah. Wartawan, Sardiono dari media suarakeadilannews.id, menanyakan melalui pesan WhatsApp apakah diperbolehkan jika ketua komite di SMPN Kasiman, SMKN Kasiman, dan SMAN Kasiman dijabat oleh orang yang sama.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Sujihanto terbukti masih menjabat sebagai Ketua Komite di tiga sekolah tersebut (SMPN 1 Kasiman, SMAN 1 Kasiman, dan SMKN 1 Kasiman), meskipun ia mengaku sudah mengajukan pengunduran diri. Kepala Sekolah dan staf di ketiga sekolah membenarkan bahwa Sujihanto masih menjabat sebagai Ketua Komite. Sujihanto sendiri membenarkan hal ini, dengan alasan belum ada penggantinya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dinilai lepas tangan dalam masalah ini. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Anang Prasetyo Adi, S.STP., justru meminta konfirmasi ke Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tidak ada pengawasan serius dari dinas terkait.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa posisi Ketua Komite bersifat kolektif dan harus bekerja untuk kepentingan sekolah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menekankan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menyoroti ketidaktegasan Dinas Pendidikan Bojonegoro dalam menangani masalah ini dan menuntut tindakan tegas untuk mempercepat proses pergantian Ketua komite Masyarakat berharap agar dinas pendidikan segera mengganti ketua komite sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

{ jurnalis/Sardiono }

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x