Probolinggo, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan Program rutin tiap tahun yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI dan dilombakan bagi Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari yang berprestasi di bidang Hukum, dimana diharapkan setiap Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari dapat berperan sebagai juru damai Desa, Kelurahan, atau Nagarinya masing-masing.
Pada tahun 2024 ini Korwil I DPP P3N CCI akan membina 54 Desa, Kelurahan, dan Wali Nagari untuk Indonesia Bagian Barat yang terdiri dari 18 Provinsi (Sumatera, Jawa, dan sebagian Kalimantan). Salah satu Desa di Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang akan dibina oleh Korwil I DPP LBH CCI adalah Desa Alasnyiur.
Saat dikonfirmasi pada Kepala Desa Hasan Basri,S.Pdi, ia membenarkan bahwa Desa yang dipimpinnya akan dibina oleh Korwil I DPP LBH CCI untuk mengikuti Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang akan datang. Untuk mengikuti PJA 2025 Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari harus telah mendaftar pada bulan September 2024 tahun ini.
Sekjen DPP P3N CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes siap membina dan mendampingi 54 Desa, Lurah, dan Wali Nagari (Desa Adat) di 18 Provinsi se-Indonesia Bagian Barat, dimana pembinaan dilakukan untuk 3 Desa, Lurah, dan Nagari pada 18 Provinsi tersebut. Pembinaan yang dilakukan mulai dari Sosialisasi Program PJA 2025, syarat administrasi, tahapan, dan Prosedur PJA. Bagi yang berminat bisa konsultasi WA 081270508423. Ujar Dr H Misri.
Hasan Basri,S.Pdi Kepala Desa Alasnyiur mengucapkan terima kasih kepada DPP LBH CCI yang bersedia membina Desa kami untuk diikutkan Program Paralegal Justice Award (PJA) 2025, sebenarkan saya telah sering membantu menyelesaikan masalah warga, namun belum tercatat dengan rapi administrasinya. Ujar Kades Hasan Basri.S.Pdi, Jumat (24/05/2024).
Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE sangat menyambut baik program Pembinaan Paralegal Justice Award (PJA) yang diselenggarakan oleh Korwil I DPP P3N CCI. Saya berharap program ini bisa dicontoh oleh DPW dan DPD P3N CCI se-Indonesia dalam membina Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari, sehingga semakin banyak terbentuk Desa Sadar Hukum, Kelurahan Sadar Hukum, dan Nagari Sadar Hukum, dengan implementasi sebagai juru Damai Desa.
Tidak ada komentar