Bojonegoro – Suarakeadilannews.id. “Di dalam kehidupan bermasyarakat, etika menjadi salah satu kewajiban, terlebih bagi pemerintahan desa yang bertugas melayani masyarakat, sebuah etika menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan. Senin 20/11/2023
Kepala Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Moh. Arif Wahyudin, SH. Menyambut baik kedatangan jurnalis dari salah satu media online suarakeadilannews.id, saat akan melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait desas desus negatif yang tersebar di desanya.
Dalam kesempatan itu, kepala desa sembung mengundang semua pejabat desa yang ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan pemindahan balai desa yang diduga bangunan Balai desa yang lama di bangun diatas tanah wakaf milik pak carik Kahar samsudi / H.Heri samsul fahri alm.
“Diduga setelah meninggalnya pak carik, anak kandung dari pak carik, Agus menggugat tanah wakaf tersebut untuk diminta kembali. Dan disaat sebelum di minta Agus anak dari pak carik pun meninggal dunia.
Diduga tanah baldes wakaf milik pak carik tersebut sudah tukar guling dan di ganti tanah desa di area persawahan, setelah meninggalnya Agus, pihak keluarga dari Agus meminta agar tanah persawahan milik desa tersebut di sertifikatkan.
Secara pribadi awak media sangat berterimakasih dan sekaligus sangat tersanjung, karena di dalam klarifikasi tersebut kepala desa sangat terbuka dan bahkan menghadirkan hampir seluruh perangkat dan juga beberapa dari instansi terkait. Untuk menyaksikan semua keterbukaan informasi publik, dalam menggunakan semua anggaran baik yang sudah maupun yang belum di kucurkan demi pembangunan yang lebih baik lagi di desanya.
Dalam kesempatan yang sama Bendahara Desa Aziz, mengungkapkan dalam pembangunan balai desa baru tersebut desa mendapatkan BKKD Tahun 2019 yang diperuntukan untuk pembangunan Balai desa dengan pagu 300jt, disusul anggaran dari Program MCL senilai 80Jt untuk di gunakan pembangunan Atap Balai Desa.
“Alhmdulilah ditahun berikutnya desa mendapatkan lagi dari MCL untuk pembelian Cat + Lantai Balai desa senilai 75jt dan untuk Tahun 2023 desa mendapatkan kembali dari MCL senilai 75Jt untuk pembangunan paving halaman Balai desa. Ungkapnya.
Kepala Desa menambahkan, “Untuk permasalahan tanah yang di gugat, Sekdes kami Mardiko Agus, sudah konsultasi di Pmd, dan dalam pengurusannya saat ini masih terhenti di pmd”.
Dulu masalah ini sempat sudah naik di bagian hukum, serta dari pihak kami sudah pernah di panggil ke Kejari untuk penyelesaian, dan permasalahan tersebut di tutup Karena kurang ada bukti yang otentik dari pihak penggugat. Intinya sertifikat ini masih proses dan permasalahan ini dulu sudah selesai, serta di saksikan oleh semua pihak yang bersangkutan di Balai Desa setempat.
“informasi publik memang hak kewajiban pejabat publik adalah terbuka. Salut untuk Bapak Kades Sembung yang sudah terbuka” Ungkap Heriyanto salah satu ketua Ormas di Bojonegoro.
Lebih lanjut Heriyanto mengungkapkan harapannya agar tertib administrasi terus terjaga bukan hanya disaat butuh apalagi saat ada masalah tetapi harus di biasakan, karena Pemerintah Desa akan menjadi suri tauladan desa.
“Pengurusan tanah desa memang agak berbeda, setahu saya tidak cukup SK Bupati, tetapi juga SK dari Propinsi dan entah mengapa tidak dipersingkat?!” pungkasnya diujung sambungan telepon.
Pewarta : Budi SKN.ID
Tidak ada komentar