Banner Iklan
Berita

Kepala Desa Wonorejo kecamatan Bantur Dikritik atas Pemblokiran Nomor Wartawan

84
×

Kepala Desa Wonorejo kecamatan Bantur Dikritik atas Pemblokiran Nomor Wartawan

Sebarkan artikel ini

Malang Suara keadilannews.id –
Kepala Desa Wonorejo kecamatan Bantur kabupaten Malang Hari Lukmaso dikritik atas tindakannya memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasi melalui telepon maupun pesan Wars’app terkait Dugaan tentang Limbah peternakan Babi yang mencemari sungai di desa Wonorejo kecamatan Bantur kabupaten Malang, Hari Lukmaso lebih memilih Bumkam enggang memberikan tanggapan maupun komentar.

Parahnya bahkan Kades Wonorejo Hari Lukmaso Tampa alasan yang jelas memblokir beberapa kontak WhatsApp wartawan yang melakukan upaya konfirmasi agar pemberitaan berimbang beberapa waktu lalu. Patut dipertayakan ada apa dan kenapa kades tersebut bersikap seperti itu.

Sebagai pejabat publik, khususnya kepala Desa seharusnya lebih tanggap dan responsif ketika dikonfirmasi oleh rekan-rekan Wartawan apalagi menyangkut permasalahan dan polemik di desa bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam berprilaku maupun bersikap.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi.

Perlu diketahui, Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi (Pasal 8 Ayat 2). Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik (Pasal 5 Ayat 1).

Pemblokiran nomor wartawan oleh Kepala Desa Wonorejo juga dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau membatasi akses informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Saat disinggung mengenai sikap dan perilaku Kades Wonorejo yang main blokir kontak WhatsApp dan terkesan alergi terhadap Wartawan, Camat Bantur, Bayu Jatmiko, S.STP. menegaskan bahwa seorang pejabat publik (Kades) seharusnya komunikatif dan tidak boleh bersikap seperti itu (main blokir).

“Ya seharusnya tidak boleh begitu, seharusnya komunikatif,” ucap Bayu Jatmiko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/4/2025) sore.

Sementara Kadis DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP, S.Sos, M.AP. menyampaikan dengan singkat bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *