Banner Iklan
Berita DaerahDesajawa timur

Ketua Satgas DPW PROGIB Jatim Kritik Keras Kerusakan Jalan Sugihwaras-Ngraho: Desak Investigasi Menyeluruh

67
×

Ketua Satgas DPW PROGIB Jatim Kritik Keras Kerusakan Jalan Sugihwaras-Ngraho: Desak Investigasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – suarakeadilannews.id – 4 Januari 2026. Kondisi infrastruktur jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menuai kritik tajam. Jalan aspal yang seharusnya menjadi akses vital warga kini rusak parah, penuh lubang, dan berlumpur. Pemandangan memprihatinkan ini terpantau pada Minggu (4/1/2026), memicu keluhan luas dari masyarakat setempat.

 

​Kerusakan Dinilai Tidak Wajar

 

​Menanggapi laporan warga, Ketua Satgas Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) DPW Jawa Timur, Agus MO, angkat bicara. Menurutnya, kerusakan jalan tersebut sangat tidak wajar jika melihat rekam jejak pembangunannya.

 

​”Keadaan ini sangat memprihatinkan. Seharusnya jalan ini tidak rusak separah itu karena sebelumnya telah dibangun aspal pada era bupati lama, diperkirakan proyek Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari dana BKKD APBD Kabupaten Bojonegoro,” ujar Agus MO saat memberikan keterangan.

 

​Ia menekankan bahwa dari segi umur ekonomis bangunan, jalan yang baru berusia sekitar empat tahun seharusnya masih dalam kondisi baik. Hal ini memicu kecurigaan terkait standar kualitas pengerjaan proyek tersebut.

 

​Desak Transparansi dan Investigasi Hukum

 

​Agus MO mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan. Ia mempertanyakan apakah spesifikasi material dan pengerjaan sudah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

 

​”Jika ditemukan adanya penurunan kualitas aspal yang disengaja, siapapun yang terlibat harus diusut dan bertanggung jawab. Kita tidak boleh mentolerir penyimpangan proyek yang menggunakan dana publik. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi merampas hak masyarakat atas infrastruktur yang layak,” tegasnya.

 

​Landasan Hukum dan Pelaporan

 

​Dalam konteks pengawasan, Agus mengingatkan bahwa masyarakat dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pelaksanaan proyek, termasuk data teknis dan anggaran.

 

​Lebih jauh, jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, hal tersebut masuk dalam ranah UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengancam pelaku penyalahgunaan jabatan dengan hukuman berat.

 

​Langkah Lanjut ke Instansi Berwenang

 

​Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Satgas DPW PROGIB Jatim yang juga pembina beberapa Ormas Nasional di Bojonegoro ini menyatakan akan membawa temuan ini ke jalur resmi.

 

​”Laporan ini akan kami teruskan agar ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro serta instansi penegak hukum dan pemeriksa seperti BPK, Kejaksaan Negeri, hingga KPK. Kami meminta pemeriksaan mendalam terkait kualitas proyek dan kemungkinan praktik yang menyalahi aturan,” pungkas Agus MO.

​Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan cepat dari dinas terkait agar akses transportasi mereka kembali normal dan aman untuk dilalui.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *