SKN NEWS ID SUMUT
Tunggul Manahan Nababan(19) selaku Pelapor dan Korban Penganiayaan menjalani Sidang Pertama Saksi di Pengadilan Negeri Balige pukul 12.30 wib. Berangkat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/VII/2024/SPKT/POLRES TOBA atas nama pelapor Tunggul Manahan Nababan(TMN), terkait Dugaan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHP dengan Terlapor atas nama Satibi Darwis(SD), Pernando(PN), Hendrik Nababan(HN) dan Tamba Nababan(TN). Pelapor TMN melalui Tim Kuasa Hukum Ronald Reagen Baringbing,SH menyatakan untuk Profesionalisme Polres Toba sangat kita pertanyakan. Dari Empat yang terlapor dibulan Juli 2024, hanya Satibi Darwis dan Pernando yang ditahan dan dilimpahkan kepihak Kejaksaan, untuk Tamba Nababan dan Hendrik Nababan yang diyakini Otak Penganiayaan tidak kunjung ditahan. (Senin,11 november 2024)
Ronald Reagen saat dikonfirmasi di PN Balige mengatakan, Permasalahan Lahan berupa Tanah di Desa Hitetano Kecamatan Habinsaran terjadi dibulan Juli. Penangkapan pihak polres toba berdasarkan LP kami, hanya SD dan PN, kami yakini kedua orang tersebut adalah “Suruhan atau Pekerja TN dan HN” Informasi yang pasti kami laporkan 4 orang, kok cuma 2 yang ditangkap, apalagi Otak Pelakunya berkeliaran, ucap Ronald.
Saat ini klien kami TMN menjalani sidang pertama dengan agenda mendengar Kesaksian dari pihak Pelapor yang diajukan Kejaksaan. Kedua saksi tersebut Monang Nababan(MN) dan Demas Simangunsong(DS).
Kejadian diawali karena adanya aktivitas pekerjaan di ladang daerah desa hitetano parsoburan. Klien kami TMN bersama puluhan masyarakat pekerja dan salah satunya MN dan DS melakukan akitvitas pekerjaan diareal tersebut. Merasa memiliki Lahan tersebut dan tidak terima, TN dan HN membawa kedua orang suruhan DS dan PN untuk menganggu aktivitas pekerjaan diareal lahan tersebut,tegas Ronald.
Pemicu diawali adu cekcok mulut antara pihak keluarga TMN dengan TN, HN, DS dan PN, hingga terjadi pemukulan kearah Mata TMN. Tidak berhenti disitu saja, pihak DS dan PN juga membawa Parang atau Senjata Tajam pada saat itu, lalu menyerang TMN dan beruntung tidak mengenai tubuhnya(Pelapor). TMN lari dan diamankan pihak keluarga dan warga pekerja lainnya.
Dihari yang sama, TMN bersama Keluarga akhirnya membuat LP dibulan juli 2024. Hingga pelimpahan kejaksaan, ternyata hanya DS dan PN yang ditahan pihak kejaksaan. Kami sebelumnya sudah mengajukan kepihak Polres Toba per tanggal 21 oktober 2024 untuk “Meminta Pihak Polres Toba Melakukan Gelar Perkara”, namun tidak kunjung dilaksanakan.
Aneh tapi nyata, 4 orang pelaku namun hanya 2 pelaku ditangkap! Kita minta ketegasan pihak polres toba dan dalam waktu dekat akan kita surati Propam Polda terkait Kasus tersebut,tutup Ronald.
Diwaktu yang sama, Tunggul Manahan Nababan(TMN) menambahkan, Kami tadi sudah menjalani persidangan dan saya sebagai Saksi yang diajukan Kejaksaan Toba. Saya mengatakan kepada Hakim PN Balige, Bahwasannya, Saat itu kami sedang melakukan aktivitas pekerjaan diladang, namun didatangi 4 orang, hingga terjadi pemukulan kemata saya dan upaya pembunuhan dengan parang tajam. Sayapun diancam dengan kata-kata Tunggulah waktunya, Kupenggal Lehermu, Mainkan Kubunuh Kau!
Puji Tuhan saya bisa menghindari parang tersebut. saya hanya bekerja,namun kami meminta keadilan kebapak Hakim yang terhormat,tutup
Tamba Nababan dan Hendrik Nababan diduga menjadi Otak Pelaku Penganiayaan, situasi persidangan berlangsung hingga pukul 13.20 wib. Terpantau rekan media salah satu pelaku dari 4 pelaku, HN hadir dipersidangan yang Diakui pihak Hakim seharusnya tidak hadir didalam persidangan, yang akhirnya mengakibatkan Gugur sebagi Saksi untuk persidangan selanjutnya. (HS)
Tidak ada komentar