Banner Iklan
Berita

Kordinator Nasional MCI ( Media Centre Indonesia ) meminta orang di dalam video” untuk meminta maaf kepada wartawan 1 x2 jam

78
×

Kordinator Nasional MCI ( Media Centre Indonesia ) meminta orang di dalam video” untuk meminta maaf kepada wartawan 1 x2 jam

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Kalbar – Suarakeadilannews.id

Banyak nya telah beredar video  seorang yang mengaku pedagang sayuran keliling yang menghujat propesi wartawan saat memberitakan terkait  Peti.

Burhanudin Abdullah.SH selalu Ketua Kordinator  Nasional MCI ( MEDIA CENTRE INDONESIA) mengatakan Jangan pernah sepelekan profesi seorang  wartawan, menurut nya tanpa awak media kita tidak dapat informasi tentang perkembangan pembangunan dan informasi penting lain nya, jelas  Peran dan keberadaan wartawan  sangat memiliki makna dalam pembangunan nasional dan masyarakat, karena itu nya jangan pernah menghina dan meremehkan profesi wartawan yang memiliki jasa terhadap negara dengan karya tulis  dan tenaganya untuk kepentingan negara terangnya 16/11/2025

Burhanudin menyampaikan MCI yang memiliki legalitas yang SAH dari Kementerian Hukum dan HAM RI tidak membenarkan seorang yang mengaku seorang Pedagang lalu menghujat, menghina dan mencemarkan nama baik Wartawan dengan mengatakan bahwa Media Kurang ajar.

“Menurut saya apa yang dimaksud kurang ajar disini, Wartawan melalui medianya tentu membuat berita yang sesuai dengan apa yang mereka lihat bukan asumsi,” apa gara gara rekan media membuat berita tentang maraknya Peti lantas menghambat masyarakat untuk mencari makan. Tentu tidak,  Media membuat berita tentang adanya dugaan kegiatan Peti agar pihak Masyarakat, Pemerintah dan aparat mengetahui hingga segera di respon, Jangan mereka membuat alasan karena berita tentang peti mereka tidak bisa berdagang, apa dagangannya khusus ke wilayah peti Apa di tempat lain tidak bisa berdagang ini aneh,!! Jangan menghalang halangi media untuk mencari informasi, Media itu bebas dan independen tegas ya.

Burhan yang juga sebagai profesi Advokat minta kepada yang mengaku pedagang telah menghina, menghujat dan mencemarkan nama baik untuk wartawan  diberi kesempatan 1 X 24 jam untuk minta maaf, apa nila tidak dilakukan maka MCI akan membuat Pengaduan ke APH, MCI lahir untuk membela dan melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran bisa di pasal 310, 315 KUHP dan UU ITE ungkap nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *