x

Kunjungan Bupati Dan DTPH Pasaman Barat Ke Kantor Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian RI

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Jul 2023 14:06 0 125 Adewirudin

Jakarta, SuarakeadilanNews.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) serta Perencana Ahli Muda DTPH, melakukan kunjungan ke Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian RI, Rabu (12/07/2023). Kunjungan disambut langsung oleh Dirjen PSP, Dr. Ali Jamil di ruang kerjanya di Kementerian Pertanian RI, di Jakarta.

Bupati Hamsuardi mengatakan,” kunjungan itu dilakukan dalam rangka konsultasi tentang fasilitasi kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian di Kabupaten Pasaman Barat.

 

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan,” kondisi terkini lahan usaha tani di Pasaman Barat yang sangat membutuhkan perbaikan prasarana pertanian seperti pembukaan lahan usaha tani baru di daerah sentra hortikultura, dan juga penyediaan sarana pertanian seperti alat mesin pertanian untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lahan,” katanya.

Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang permasalahan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pasbar, yang akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi antara petani, pihak Bank, OJK, dan Ombudsman dengan menghadirkan tim pembiayaan dari pusat. Perbaikan jaringan irigasi tersier yang rusak akibat gempa pada Februari 2022 lalu, serta kerusakan lainnya yang akan di fasilitasi kegiatan rehabilitasi jaringan oleh Kementerian.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PSP Dr. Ali Jamil sangat menyambut positif usulan Bupati Pasaman Barat, dan akan berusaha mengakomodirnya.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda LP2B, Kabupaten Pasaman Barat sudah memperkuat jaminan tidak akan alih fungsi lahan sawah. Sawah-sawah yang termasuk dalam Peta LP2B pada Perda tersebut akan difasilitasi bantuan sarana dan prasarana pertanian sesuai dengan pedoman pemberian bantuan,” ujarnya. (ASN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x