Maraknya terjadi penarikan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan atau Leasing/Finance terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan atau macet kredit. Praktik ini tidak jarang dilakukan secara sepihak, tanpa surat peringatan, bahkan dengan cara-cara yang intimidatif.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan hukum Cenderawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI), sebagai lembaga pembela Hak-Hak masyarakat diseluruh Indonesia Memandang Serius fenomena ini, LBH-CCI menilai Bahwa banyak tindak eksekusi yang dilakukan tidak sesuai hukum dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik indonesia (PJOK) Nomor : 22 tahun 2023, Kususnya Pasal 64.
Salah satu kasus yang sedang terjadi saat ini ialah BFI Kota Sorong Papua Barat Daya, mempersulit kuasa hukum klien kami yang berinisial H dan menolak surat kuasa yang di kuasakan kepada LBH CCI, ada pun beberapa nasabah yang hampir sama kasus nya (M) dengan klien kami (H), namun pihak BFI Kota Sorong kurang pantas merespon dan terjadilah perdebatan antara pihak BFI dan pihak LBH-CCI. Kami berusaha untuk bertemu manager BFI Kota Sorong namun terdapat penolakan dari pihak BFI dan kami berusaha menanyakan pada karyawan BFI namun jawaban yang didapat terlalu banyak alasan keluar kota sorong dll, kejadian tersebut membuat kami merasa kecewa dan tidak dihargai.
Pada tanggal 22 september 2025 Pukul 02.00 Wit, kami dari LBH-CCI selaku kuasa hukum inisal H akan tetap terus berusaha sampai kasus ini selesai dikarenakan ada suatu kejanggalan dari BFI Kota Sorong, kami sudah berusaha meminta rincian pembayaran yang resmi atau bukti kuitansi pembayaran yang resmi namun pihak BFI selalu menghalangi-halangi dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan klien kami selalu di beri kuitansi pasar (umum) setiap melakukan pembayaran.
LBH-CCI secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal 64 ini adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bahkan, Pasal 64 ayat (6) sampai (8) sanksi yang dapat dikenakan kepada PUJK yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Izin Usaha, termasuk denda administratif hingga Rp. 15 milliar.