BLORA,. Suarakeadilannews.id – 9 April 2025 – Masyarakat dan sejumlah pihak menyoroti lambannya penanganan kasus pencurian kayu jati yang terjadi di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pasar Sore, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Kasus yang diduga melibatkan sebuah truk dengan nomor polisi K 9530 NY ini dilaporkan terjadi pada tahun 2024, namun hingga saat ini, tahun 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Sektor Sambong.
Keterlambatan penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat sekitar, terutama mengingat potensi kerugian negara dan dampak lingkungan akibat pencurian kayu jati tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Beliau menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik pencurian kayu jati ini.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus pencurian kayu jati di TPK Pasar Sore. Beberapa saksi telah kami periksa dan barang bukti juga telah kami amankan. Mohon bersabar, kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya,” ujar AKP Tejo Utomo.
Meskipun demikian, lamanya proses penyelidikan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik pencurian kayu jati ini serta memberikan kepastian hukum.
Pihak-pihak terkait berharap agar Polsek Sambong dapat meningkatkan intensitas penyelidikan dan segera membawa kasus ini ke tahap selanjutnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Blora. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.
Bersambung….!!
[Jurnalis/sardiono/Tim]












