Malang Suara keadilanews.id – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) merupakan dana yang digunakan untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan program kesetaraan paket A, paket B, dan paket C.
Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Tim LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Komda Jatim di PKBM Nusantara 21, yang beralamat di Jl. Brawijaya V/35 RW/RT 25/7 Dusun Gagakasinan, Desa Sumber Pasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, patut diduga telah terjadi penggelapan Dana BOP Kesetaraan. Hal ini terlihat dari hasil pengelolaan Dana BOP Kesetaraan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Sekretaris LP-KPK Komda Jatim, Muliono M.Si, Kepala Sekolah PKBM Nusantara 21, diduga kuat telah menggelapkan Dana BOP Kesetaraan. Temuan ini disampaikan kepada media di kediamannya pada Selasa, 3 Desember 2024.
Didik Suryanto, anggota LP-KPK Komda Jatim, menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, PKBM Nusantara 21 di Desa Sumber Pasir diduga telah memanipulasi penyelenggaraan Standar Proses, Standar Tenaga Pendidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan.
Berbagai upaya dari pemerintah melalui beberapa program telah direalisasikan. Namun, hal tersebut sepertinya hanya dijadikan ajang bisnis atau dugaan lahan korupsi oleh Muliono M.Si selaku Kepala Sekolah PKBM Nusantara 21.
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dicairkan kepada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nusantara 21 tersebut nominalnya sangat besar, namun pencairannya dilakukan secara bertahap. Mirisnya, penyalurannya tidak sesuai dengan laporan realisasi serapan dan capaian.
Saat tim Media Suara keadilanbews.id bersama beberapa rekan media Bratapost.com, Suara Lpkpk.com dan lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Komda Jatim mendatangi lembaga tersebut, kondisi sangat memprihatinkan. Kami tidak menemukan adanya proses belajar mengajar yang memadai. Lebih mengejutkan lagi, kami menemukan penggelembungan jumlah siswa fiktif. Dari jumlah siswa sekitar 84 orang, yang didaftarkan sekitar 694 siswa. Kami menduga laporan serapan anggaran yang dilakukan lembaga tersebut adalah laporan palsu.
Proses belajar mengajar di PKBM Nusantara 21 juga tidak jelas, baik dari segi jadwal maupun waktu pelaksanaan. Program dana bantuan operasional pendidikan tersebut diduga dijadikan ajang bisnis atau lahan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kami akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan meminta pihak kejaksaan untuk memanggil oknum kepala PKBM Nusantara 21 yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepada awak media, di ruang audiensi, Muliono M.Si, Kepala Sekolah PKBM Nusantara 21 menyebut bahwa dirinya mengakui kesalahannya terkait dugaan penggelembungan jumlah murid di sekolahnya serta tidak membuat laporan sesuai data yang riil ke lembaga yang menaunginya dan saat ini terkait permasalahan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
“Beberapa waktu lalu, pihak Inspektorat Kabupaten Malang mendatangi sekolah, menanyakan terkait dugaan laporan data penggelembungan siswa di sini. Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Malang meminta beberapa data terkait hal tersebut dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Muliono M.Si, Kepala Sekolah PKBM Nusantara 21. Bersambung… (Tim)
Tidak ada komentar