Bojonegoro – suarakeadilannews.id – 07/11/2024. Nama Kegiatan: Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Kabupaten Bojonegoro
Kontraktor: PT. SYARIF MAJU KARYA
No. Kontrak: 447/SPK/Cb.16.6.3/2024
Nilai Kontrak: Rp. 40.808.019.600,00
Masa Pelaksanaan: 180 hari kalender
Masa Pemeliharaan: 180 hari kalender
Sumber Dana/Tahun Anggaran: APBN/2024 & 2025
Lokasi: SMA Negeri 2 Bojonegoro, SMP Negeri 1 Padangan, SMK Negeri Ngambon
Dalam pelaksanaan proyek ini, telah teridentifikasi bahwa pelaksana lapangan,Bahwa Ari, sebagai pelaksana lapangan mengakui tidak memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) Gedung Madya dan tidak ada personel K3 konstruksi madya di lokasi pekerjaan. Hal ini menjadi perhatian serius karena sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, keberadaan personel tersebut adalah wajib di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPP, LSM Gerah. Jim. menanggapi dan menegaskan bahwa jika personel yang disyaratkan tidak ada di lokasi proyek, ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, sangat layak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempertimbangkan penghentian proyek tersebut sampai permasalahan ini dapat diselesaikan. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang telah disetujui.
Kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan proyek konstruksi sangatlah krusial. Kesalahan dalam pemenuhan syarat dapat berakibat pada terganggunya proses pembangunan yang berdampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan.
( Reporter. Sardiono/Tim )
Tidak ada komentar