Banner Iklan
Berita

Mahal Dan Sulitnya Pengurusan Izin Tambang Galian Golongan C, Mengakibatkan PAD Kabupaten Luwu Utara Jebol

243
×

Mahal Dan Sulitnya Pengurusan Izin Tambang Galian Golongan C, Mengakibatkan PAD Kabupaten Luwu Utara Jebol

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara -SKN.ID –  Pendapatan asli daerah ( PAD )Kabupaten Luwu Utara ‘ di sektor pertambangan  galian golongan C ‘  jebol , disebabkan

mahalnya  biaya serta sulitnya  pengurusan izin tambang galian C tersebut, sehingga merugikan  pendapatan keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara  ,  itu akibat  regulasi penerbitan izin tambang galian golongan C ‘ dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Sul-Sel),”kata Almarwan, ( 11 april 2025 ).

 

 

Menurut Almarwan Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, peraturan atau kebijakan  pemerintah provinsi Sulawesi Selatan  , tentang penerbitan IZIN tambang Galian Golongan C ‘ kurang memihak ke pada pembangunan atau pendapatan asli daerah (PAD ) Kabupaten Luwu Utara’ yang dapat menunjang percepatan pembangunan demi kesejahter’an  masyarakat Luwu Utara . Mengapa ?, karena mahalnya serta sulitnya masyarakat mendapatkan Izin tambang galian golongan C tersebut, dari Pemerintah , “tandas’nya.

 

 

“Selain sulit mendapatkan izin tambang galian C ‘ juga terlalu mahalnya  biaya pengurusan izin tambang tersebut , yang menyebabkan sebagian besar pengusaha tambang galian golongan C ‘ di Kabupaten Luwu Utara ‘ nekad melakukan penambangan secara ilegal . Dan APH’pun  terkesan tutup mata melihat maraknya tambang ilegal galian golongan C , di Kabupaten Luwu utara .

 

 

“Tak terhindar , terjadi tumpang tindih di pihak pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, dalam melakukan pembangunan di bidang kontruksi .

 

“Aturan pemerintah mewajibkan, kepala Daerah dan para Kepala Desa  melaksanakan pembangunan selama lima tahun yakni satu periode ,  sehingga  dengan terpaksa Kepala Daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melakukan pembangunan dengan menggunakan material  sebagian besar bersumber dari tambang galian golongan C yang ilegal.

 

“Kemudian dari pada itu , pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara telah mengalami banyak kerugian di dalam pengelolaan sumber daya alam , akibat maraknya tambang-tambang ilegal tersebut, yang ahirnya kemudian menyebabkan jebolnya pendapatan asli daerah  ( PAD ) Kabupaten Luwu Utara , yang berdampak buruk pada  pendapatan keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara.

 

“Dan beberapa bulan yang lalu, wakil ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara KAREMUDDIN , juga mengatakan di sala satu media online, bahwa , akibat tambang ilegal Golongan C ,  Luwu Utara kebobolan PAD’nya  sampai pada 70% , kata beliau.

 

 

“Maka dari itu kami dari Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara , meminta kepada pihak yang berwenang yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan , untuk segera mengalihkan pengurusan penerbitan izin usaha tambang galian golongan C tersebut , dari provinsi ke kabupaten untuk kepentingan pembangunan di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota , terkhusus di Kabupaten Luwu Utara demi kesejahter’an masayarakat Luwu Utara .”tegas Almarwan.

*rijal*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *