*SuaraKeadilanNews.co.id. Jumat 4 Mei 2024*
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba telah mengeluarkan surat tanggal 25 April 2024 agar menghentikan seluruh kegiatan/aktivitas penggalian dan pengangkutan material dari desa Siboruon, kecamatan Balige Toba, namun hingga berita ini dimuat, tampak aktivitas tersebut masih berjalan. Sepertinya pelaku tidak mengindahkan larangan itu sehingga kerugian negara akan semakin bertambah, dan tentu saja lingkungan akan terganggu.
Polres Toba sebagai garda terdepan menjaga aset negara sudah seharusnya proaktif dan turun menindak siapapun pelaku galian tersebut. Bahkan sebagian warga melihat ada kesan pembiaran karena pelaku bebas sekali memindahkan material dari lokasi galian. Diduga ada kegiatan jual beli material dari sana.
Pantauan dilapangan, material dipindahkan menggunakan truk yang melintas dari jalan yang sepertinya melebihi tonase, dan terdapat alat berat berupa excavator disana. Kegiatan nya sangat terorganisir dan bebas. Berdasar kepada surat perintah penghentian ini sesusungguhnya bahwa pihak aparat sudah bisa menindak pelaku dan membawa ke jalur hukum.
Awak media ini belum melakukan komfirmasi kepada pihak terkait, namun berita ini sudah banyak diketahui masyarakat. Tentu perlu penelusuran yang lebih mendalam mengapa sepertinya pelaku tidak takut?
Kita berharap aparat penegak hukum tidak lamban apalagi sampai membiarkan kegiatan ini berlangsung terus. Pemkab Toba tidak cukup menegur, apalagi masa teguran bertahap,.padahal pelaku galian sudah jelas tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.m._Castell
Tidak ada komentar