Banner Iklan
Berita

Miris : Bendera Lusuh dan Robek Dibiarkan Berkibar di Kantor BPP Dampit

42
×

Miris : Bendera Lusuh dan Robek Dibiarkan Berkibar di Kantor BPP Dampit

Sebarkan artikel ini

Malang Suara keadilannews.id – Sebuah pemandangan yang memprihatinkan terlihat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi lusuh dan robek. Kejadian ini terpantau pada Jumat, 18 juli 2025, dan sempat menjadi sorotan warga setempat.

Bendera kebangsaan yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat tidak layak. Padahal, sebagai lambang kedaulatan negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketika di konfirmasi melalui HP Warsaaf Kepala UPT Balai Penyuluhan pertanian Ibu Fikriani menyampaikan dengan singkat ” Sudah di ganti ini baru di belikan yang Baru,” ujarnya pada Suara keadilannews.id

Tindakan membiarkan bendera negara dalam keadaan rusak atau tidak layak digunakan dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:

Pasal 24 huruf c: “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 67, yakni berupa teguran tertulis, perintah penurunan bendera, hingga sanksi administratif lainnya.

Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya oleh instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol-simbol negara. Menghargai bendera Merah Putih bukan hanya soal formalitas, melainkan bentuk nyata dari rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *