suaraleadilannews.id – Blora, 21 Desember 2024
Blora Terkini: Polemik terkait pemanfaatan kayu hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, semakin memanas. Klaim Kepala Desa yang telah mendapatkan izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut dibantah tegas oleh pihak Perhutani.
Peristiwa tumbangnya pohon berukuran besar di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kayu di kawasan Sendang Kuwung. Kepala Desa mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.
Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.
Kepala Desa Supari,juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut berada telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.
Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Perhutani serta belum adanya dokumen resmi terkait hibah lahan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemanfaatan kayu tersebut.
Pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang belum terbukti juga dapat dijerat dengan hukum jika terbukti
(Sardiono/Tim)
Tidak ada komentar