x

Pandangan hukum islam tentang organisasi dan dana hibah organisasi kerukunan keluarga Sulawesi Tenggara papua Barat

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Jul 2023 10:32 0 157 adminkeadilan

Suarakeadilannews.id

Media Suarakeadilannews.id Papua Barat Bahwa organisasi kemasyarakatan (di singkat Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarelah berdasarkan kesamaan aspirasi , kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan , dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai nya tujuan negara negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Dalam hal ini adalah (KKST ) kerukunan keluarga Sulawesi Tenggara papua Barat. Belum sepenuhnya berdasarkan pancasila sebagaimana dalam silah ke -5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia . Artinya sebagai ketua KKST harus berbuat adil terhadap masyarakat yang dipimpinnya.

 

Berdasarkan pasal 5 undang undang Ormas sebagai mana telah di ubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU/XI/2013 Tentang pengujian undang -undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Ormas bertujuan untuk :

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat ;

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat ;

3.Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;;

4. Melestarikan dan memelihara norma , nilai, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat ;

5. Melestarikan sumber daya dan lingkungan hidup ;

6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial , gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat ;

7.Menjaga , memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa ;

8. Mewujudkan tujuan negara ;

 

Bahwa tujuan Organisasi KKST PROVINSI PAPUA BARAT membantu masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pancasila . Kenyataan nya bahwa masyarakat belum menyentuh di Organisasi KKST di hati masyarakat yang bersentuhan langsung yang bias di rasakan . Dalam segih kemasyarakatan , baik dari hanya menggunakan naik haji untuk kepentingan pribad i dalam beragama hubungan manusia Dengan ALLAH menggunakan organisasi. Hukum nya haji yang hukum nya makruh

 

Misalnya . haji yang di lakukan dengan banyak bisya ke uangan organisasi. Sementara orang – orang di sekelilingnya masih banyak masalah baik di kehidupan sosial ekonomi kesehatan pendidikan dan hukum perbuatan ini meski judul nya mengerjakan ibadah haji tetapi hukum nya di makrukkan oleh banyak ulama berpendapat bahwa sebagian mengharamkan nya . Uang organisasi tanpa ada persetujuan masyarakat orang banyak itu namanya makru dan juga banyak berpendapat para ulana kiayi di sebut juga hatam .

 

Naik haji dan umroh dapat menjadi pedoman yang

brmanfaat bagi kamu yang di berikan rezeki yang berlebih Oleh Allen SWT untuk perg i ke tanah Suci haji dan umrah adalah sesuatu kegiatan yang religius yang di dalamnya terdapat pengorbanan rasa syukur, kerelaan hati untuk melaksanakan perintah Allah dalam pandangan hukum islam naik haji menggunakan uang organisasi kemasyarakatan biar itu sebagai usulan atau dana , tidak boleh karena ibadah haji hubungan perorangan Dengan Allah artinya haji itu ada

Iskandar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x