x

Pembangunan SMAN 1 Kasiman Diduga Tidak Transparan, Publik Minta Pertanggungjawaban

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2024 10:43 0 65 Sardiono SKN

Bojonegoro – SUARAKEADILANNEWS.ID – 28/11/2024. Pembangunan di SMAN 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), menuai kritik tajam terkait minimnya transparansi. Hingga saat ini, papan informasi publik yang seharusnya memuat detail seperti anggaran, waktu pelaksanaan, dan identitas pihak yang bertanggung jawab tidak terlihat di lokasi pembangunan.

 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Kasiman, Ninis Aris Wibawati, melalui sambungan telepon menyarankan agar pertanyaan terkait papan informasi langsung diarahkan kepada pihak lain.

 

“Kalau tanya terkait papan nama, jawaban saya sama dengan Pak Komite. Ini bukan proyek, tapi ini pembangunan. Kalau mau tanya lebih jelas, bisa langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro saja. Dan untuk nomor PPK, saya tidak berani memberikannya. Terima kasih,” ungkapnya singkat.

 

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, Sujihanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surabaya, Ferry Kurniawan, untuk tidak memasang papan informasi. Alasan di balik larangan tersebut hingga kini masih belum jelas, menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

 

 

Ketidakjelasan informasi mengenai pembangunan sekolah ini telah memicu kekhawatiran masyarakat Kasiman. Absennya informasi publik dianggap melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan dana negara. Banyak warga menduga adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait pembangunan tersebut.

 

Dalam pengelolaan pembangunan, transparansi merupakan prinsip wajib yang diatur dalam berbagai regulasi. Ketidakadaan papan informasi ini berpotensi melanggar beberapa aturan berikut:

 

1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 22 menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa, termasuk kewajiban menyediakan informasi terkait pelaksanaan proyek kepada masyarakat.

 

 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 menyatakan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasilnya kepada masyarakat.

 

 

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Pembangunan Infrastruktur

Dalam aturan ini, pemasangan papan informasi pembangunan adalah kewajiban penanggung jawab komite atau pihak pelaksana sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

 

 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti masalah ini. Mereka meminta klarifikasi terkait alasan di balik tidak adanya transparansi dalam pembangunan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferry Kurniawan belum dapat dimintai konfirmasi.

 

Transparansi dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, bukan hanya kewajiban administratif tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana negara.

 

(Sardiono/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x