Malang, Suara keadilannews.id- Ketua Pengadilan Negeri Malang, melalui Panitera Pengadilan Negeri kabupaten Malang Wahyu Probo Yulianto SH, MH. dan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri kabupaten Malang (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Malang atas Penetapan Eksekusi
TANAH DAN BANGUNAN INI SHGB Nomor 9/Desa Pakiskembar, seluas 19.534 m2 an. PT. GANGSAR PUTRA SEJAHTERA terletak di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Pada Senin, tanggal 06 januari 2025 Berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Kepanjen tanggal 11 Desember 2024 Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Kpn jo. Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Kpn jo. Nomor 285/PDT/2023/PT SBY
PERINGATAN: “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup ini dengan melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 9 bulan” (Pasal 167 KUHP) ,
Tampak hadir Camat Pakis, Prestiya Yunika A,P, S.Sos,MSi, Polres Malang Kabag Ops Mohammad Bagus Kurniawan
Kapolsek Pakis AKP Suyanto.S.A.P, M.H. Danramil pakis Inf Diding Tri Putranto. Malang, pengadilan negeri Kepanjen, kades Pakis kembar H.Moch. Bisri juga beberapa ormas .
“Kita apresiasi terhadap Pengadilan negeri kabupaten Malang juga aparat penegak hukum yang mana telah melakukan pengawalan eksekusi sehingga eksekusi hari ini berjalan lancar dan sukses,” kata Imam Safi’i selaku kuasa hukum PT Gansar
Masih kata Imam, kami Selaku pemohon eksekusi memakili PT Gansar menjalankan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Alhamdulillah beberapa sudah mengosongkan dengan sendirinya, tinggal satu yang tidak mau dengan sukarela untuk mengosongkan maka pada hari ini tanggal 6 Januari 2025 dilakukan eksekusi.
Diakhir wawancara Imam Safi’i selaku Kuasa hukum dari PT Gansar, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, Polres Kabupaten Malang, Polsek Pakis, Koramil Pakis, Camat Pakis dan Pemdes Pakis Kembar atas terlaksananya Eksekusi Pengosongan.
“Saya bersyukur semua berjalan lancar, aman, kondusif, dan terkendali. Terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dan mengawal kegiatan hari ini,” pungkasnya
Pada Suara keadilannews.id Kades Pakis Kembar H.Moch Bisri kita selaku pemdes Pakis Kembar hanya sekedar mengetahui, atas eksekusi di wilayah kami oleh pengadilan negeri Kepanjen kabupaten Malang
“Pihak pemerintahan Desa sekedar melaksanakan perintah pengadilan negeri Kepanjen untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata kades saat di temui Suara keadilannews.id, di kantor desa
(HR/SL)
Tidak ada komentar