x

Pengedar Sabu, Muammar Warga Tahtul Yaman Ditangkap Aparat Polres Tanjabtim.

waktu baca 1 menit
Sabtu, 22 Feb 2025 16:46 0 50 Mahmud

Tanjabtim. Suarakeadilannews.id
Aparat kepolisian polres kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) prov Jambi kembali mengamankan satu tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu didesa Rantau Karya kec. Geragai kab Tanjabtim pada jumat 21 Pebruari 2025 sekitar pukul 00,05 wib.

Penangkapan terhadap tersangka Muammar sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis Sabu beserta bukti, disalah satu penginapan didesa Rantau Karya oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Tanjabtim, dipimpin oleh Kanit Res Narkoba IPDA. Asep Darusalim.

Kapolres Tanjabtim AKBP. Maulia Kuswicaksono, saat dikonfirmasi melalui kasat Narkoba AKP. Charles Motara Sitorus mengungkap bahwa tersangka Muammar adalah salah seorang warga Tahtul Yaman kec. Pelayangan Jambi.

Tersangka pada saat dilakukan penggerbekan dan penangkapan disalah satu penginapan, warga Tahtul Yaman seberang kota Jambi itu tidak berkutik.

Kemudian pada saat ditangkap ditangan tersangka Muammar disita bubuk kristal bening jenis Sabu seberat 14.57 gram, 1 unit Hanphon, 2 buah kaca pirek yang masih berisikan sabu, sindok dari pipet dan timbangan serta uang 300 ribu.

Selanjutnya tersangka Muammar dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan saat inivtersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjabtim.(003).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x