Malang Suara keadilanews.id – Masih banyak pengusaha homestay yang melanggar aturan dengan menggunakan Tabung Gas LPG 3 kilo bersubsidi pemerintah untuk pemanas air di dalam kamar mandi.
Saat tim ivestigasi melakuakan kegiatan di wilayah Desa Gubug Klakah dan beistirahat salah satu Homestay bernama (Intanyu), tim tidak sengaja menemukan Gas LPG 3 kg subsidi pemerintah yang tertata rapi di depan masing masing kamar Rabu (09/07/2025)
Seolah-olah seperti hiasan dengan ditambahi dudukan pot bunga (seperti gambar yang ada), homestay yang kurang lebih 3 lantai ini berjumlah kamar yang lumayan banyak, mengelabuhi adanya tabung Gas LPG 3kg (Tabung Melon) bersubsidi tersebut.
Dalam proses Konfirmasi di lapangan, oleh Awak media ke Homestay Intanyu yang di duga kuat telah menyalah gunakan Gas bersubsidi jenis LPG 3 Kg (Tabung Melon) untuk operasional penginapan komersial. Namun pemilik Homestay yang di ketahui bernama Ida tidak ada ditempat dan kebetulan ada salah satu pegawai Homestay Intanyu bernama Adit dan kemudian tim Awak media diberikan nomer telpon pemilik Homestay Intanyu
Di konfirmasi melalui telpon Selular warsaaf di jawab oleh seorang pria yang tidak mau menyebutkan indentitasnya, dugaan adalah suami dari ibu Ida. Terkait informasi kepemilikan homestay Intanyu memang benar tempat penginapan komersial Yang di sewakan kepada umum.
“Benar mas, itu memang homestay Intanyu merupakan tempat penginapan komersial yang disewakan ke umum,”terangnya
Ketika ditanyakan soal temuan investigasi terkait penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro pemilik Homestay Intanyu menegaskan dengan nada Normatif, ” Gini Lo memang ada program Gas Besar, kenapa ga disiapkan, kalau pas habis terus pakai yang mana,” katanya
Penggunaan LPG 3 Kg itu dinilai sangat merugikan negara, Tabung Gas LPG 3kg subsidi yang seharusnnya diperuntukan untuk masyarakat miskin, namun digunakan untuk keuntungan pribadi pihak homestay.
Seakan tidak menghiraukan bahwa ada sanksi-sanksinya, penggunaan tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Perihal dengan temuan ini berharap pemerintah dan dinas terkait di kabupaten Malang segera menindak lanjuti temuan ini.

