Banner Iklan
Berita Nasional

Perspektif HAM Terkait Pemindahan Tahanan Politik ke Makassar Oleh: Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med.

1183
×

Perspektif HAM Terkait Pemindahan Tahanan Politik ke Makassar Oleh: Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med.

Sebarkan artikel ini

Perspektif HAM Terkait Pemindahan Tahanan Politik ke Makassar
Oleh:
Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., C.Med.

Pemerhati HAM dan Praktisi Hukum
Pemindahan empat tahanan politik ke Makassar menimbulkan sejumlah pertanyaan penting terkait prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan terhadap tahanan. Dalam konteks hukum nasional maupun internasional, setiap orang yang ditahan tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, akses ke pengacara, dan komunikasi dengan keluarga.
Hak Tahanan Politik

Tahanan politik, meski statusnya berbeda dari tahanan pidana biasa, tetap berada di bawah perlindungan HAM. Pemindahan mereka ke lokasi baru, seperti Makassar, harus dilakukan dengan memperhatikan:
Keamanan dan keselamatan fisik tahanan.
Akses hukum—mereka harus tetap dapat berkomunikasi dengan kuasa hukum tanpa hambatan.
Hak komunikasi dengan keluarga untuk memastikan kondisi psikologis dan sosial mereka terjaga.

Setiap pemindahan yang mengabaikan aspek-aspek ini berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan HAM, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan standar internasional seperti United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules).
Risiko dan Dampak
Pemindahan jarak jauh bisa menimbulkan risiko: isolasi sosial, keterbatasan akses pengacara, dan tekanan psikologis. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tahanan, tetapi juga menciptakan potensi pelanggaran HAM yang dapat memunculkan kritik dari komunitas nasional maupun internasional.
Perspektif Aktivis HAM

Sebagai pemerhati HAM, saya menekankan bahwa pemindahan tahanan politik seharusnya dilakukan dengan transparansi penuh dan pengawasan independen, termasuk dari lembaga HAM seperti Komnas HAM atau organisasi masyarakat sipil. Mekanisme ini penting untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang dan memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap dijunjung tinggi.
Selain itu, komunikasi publik yang jelas dari otoritas terkait perlu dilakukan. Masyarakat berhak mengetahui alasan pemindahan, prosedur yang ditempuh, dan jaminan hak asasi yang diberikan kepada tahanan.
Kesimpulan

Pemindahan empat tahanan politik ke Makassar bukan sekadar urusan logistik. Ia adalah ujian bagi integritas sistem penegakan hukum dan komitmen negara terhadap HAM. Kesejahteraan fisik dan psikologis tahanan, akses hukum yang tidak terganggu, dan perlindungan hak dasar mereka harus menjadi prioritas utama. Transparansi, pengawasan independen, dan penghormatan terhadap hak asasi merupakan fondasi yang memastikan bahwa perlakuan terhadap tahanan politik tidak melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Negara yang menghormati HAM akan mampu menjaga kredibilitasnya, baik di mata rakyat maupun komunitas internasional.

HAM Adalah Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah. Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *