x

Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Gelar Konferensi Pers Penangkapan Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja 

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Jul 2023 04:49 0 134 adminkeadilan

Suarakeadilannews.id

Kepolisian resor sorong selatan – Pada hari kamis (06/07/2023) pukul 10.00 wit bertempat di Halaman mapolres sorong selatan telah berlangsung kegiatan ‘Konferensi Pers’ terkait dengan penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja seberat 1011,35 gram.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres sorong selatan Akbp Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K, Kasi Humas Iptu. Kusmantoro, S.H, Kasat Resnarkoba Ipda. Thomas Sabon, S.H dan KBO Resnarkoba Ipda. Alfred Rusel Waromi beserta para awak media yang meliput.

 

Kapolres sorong selatan Akbp Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial AS terjadi pada tanggal 24 juni 2023 sekitar pukul 00.49 wit tepat di deck 2  kapal KM. Labobar saat bersandar di pelabuhan sorong anggota sat resnarkoba berhasil mengamankan pelaku dan BB narkotika jenis ganja sebanyak 12 plastik bening ukuran besar dan 4 plastik bening ukuran kecil dengan berat total 1011,35 gram.

Kemudian, menambahkan peran pelaku pada saat penangkapan menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS mendapatkan perintah dari temannya yang berinisal B ketika di jayapura untuk membawakan tas miliknya yang berisikan narkotika jenis ganja guna dibawa dan di edarkan ke sorong menggunakan transportasi kapal KM. Labobar dengan perjanjian jika telah sampai pelaku AS akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

Namun, saat dilaksanakan pemeriksaaan tes urine pelaku AS hasilnya menunjukan positif sehingga pelaku AS juga sebagai pemakai narkoba dalam hal ini pelaku AS dihukum pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 milyar rupah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Tutup Kapolres sorong selatan menjelaskan, saat ini berkas pelaku AS masih dalam proses untuk tahap 1 dikejaksaan kurang lebih minggu ini dan sebelum pelimpahan berkas akan dilaksanakan pemusnahan BB di polres sorong selatan sehingga untuk, pelaku berinisial B dan lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk bahan pengembangan selanjutnya dari sat res narkoba polres sorong selatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x