Blora – suarakeadilannews.id – 01/02/2025. Warga Desa Gembyungan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, mempertanyakan transparansi pengelolaan lelang kas desa. Mereka menyorotiConcern pengelolaan tanah kas desa yang seharusnya disewakan melalui lelang, namun diduga dikelola secara pribadi oleh kepala desa dan perangkatnya. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan ketidaksesuaian pengelolaan lelang kas desa dengan peraturan yang berlaku. “Kami sebagai wargaDesa berhak tahu bagaimana uang hasil sewa tanah kas desa itu dikelola. JanganSampai adaPenyelewengan,” ujarnya.
Kepala Desa Gembyungan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 10 Januari 2025, mengakui bahwa tanah kas desa di wilayahnya ia sewakan. Namun, hasil uang sewa tersebut ia serahkan ke perdukuhan/RT untuk kegiatan lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan ini merupakan inisiatifnya sendiri dan berencana memasukkan hasil sewa tersebut ke pendapatan kas desa tahun depan. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kepala desa menjawab bahwa belum ada sosialisasi terkait pengelolaan tanah kas Desa.
Berita ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait tanah kas desa. Perbedaan pandangan antara masyarakat dan kepala desa menunjukkan perlunya sosialisasi dan penegakan aturan yang lebih baik terkait pengelolaan aset desa.
{ jurnalis/sardiono }
Tidak ada komentar