SKN.id Merangin jambi -28 -10 -2025
Pasar baru yang berada di kabupaten Merangin terletak dikelurahan pematang Kandis Kecamatan Bangko, adapun pasar baru tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni pasar tradisional PEMDA yang berdiri diatas tanah pemerintah daerah dan sebagian lagi berdiri diatas tanah milik pribadi masyarakat setempat, tapi kalau dibandingkan jau lebih luas pasar yang berdiri diatas tanah pribadi masyarakat dibandingkan pasar PEMDA yang berdiri diatas tanah aset pemerintah daerah
Adapun cara pengelolaan pasar tersebut dikelola secara masing masing, pasar PEMDA dikelola oleh UPTD PASAR Merangin sementara pasar yang berdiri diatas tanah pribadi dikelola langsung oleh sipemilik tanah
Dalam berapa hari belakang melalui Kasat POL PP, masyarakat dihimbau seluruh pedagang ikan dan ayam diharuskan masuk kedalam los ikan yang berada di los PEMDA, dan himbauan tersebut Tampa pengecualian, sekalipun pedagang yang berdagang dipasar dilokasi tanah pribadi,
TAPI hal ANEH terjadi bagai mana tidak masyarakat yang berdagang di pasar pribadi diharuskan masuk kedalam losPEMDA sementara para pedagang yang berdagang di lokasi PEMDA tidak berdagang didalam los, mereka berdagang hanya didepan los ikan PEMDA tersebut, mereka membuat barisan panjang dan berdesak desakan
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, “ada apa ?
Lantas awak media inipun berbincang bincang dengan berapa orang pedagang yang berdagang di seputaran pasar baru tersebut dan memang masyarakat terkesan bingung dengan hal tersebut, dan salah seorang dari mereka berucap ” saya yakin Bapak bupati pasti akan menyelesaikan hal ini, saya yakin dan percaya Bupati kita sangat peduli dengan masyarakat, disamping beliau disiplin dan sangat memperhatikan kenyamanan dan keindahan kota kita ini
Kalau seperti inikan nama nya semerawut tutup beliau **
(Jf)












