Banner Iklan
Hukum

Ahli Waris Laporan Pengaduan ke Polres Malang Atas Dugaan Pemdes Tlogosari Manipulasi Data Peralihan Melalui PTSL

274
×

Ahli Waris Laporan Pengaduan ke Polres Malang Atas Dugaan Pemdes Tlogosari Manipulasi Data Peralihan Melalui PTSL

Sebarkan artikel ini

MALANG, Suara keadilannews.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah, kembali tercoreng. Kali ini, program yang dijalankan di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga dimanfaatkan oleh oknum Pemdes Tlogosari dan Panitia PTSL untuk melakukan dugaan pemalsuan dan manipulasi data demi kepentingan pihak tertentu.

 

Kasus ini mencuat setelah Joko salah satu warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak mengadukan permasalahan kepemilikan tanah dan sebidang rumah yang menjadi hak warisnya namun telah disertifikatkan melalui program PTSL ke atas nama orang lain yaitu Saminah, istri dari almarhum Wijianto yang diduga kuat menikah di bawah tangan (siri).

 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Joko kepada Andik Widyantoro,S.H. dari Kantor Hukum AFI & ASSOCIATES ADVOKAT KONSULTAN HUKUM yang beralamat di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

Diketahui, obyek tanah yang disengketakan berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Persoalan muncul karena pihak kuasa hukum menduga bahwa proses sertifikasi peralihan hak obyek tanah tersebut melalui program PTSL dilakukan dengan manipulasi dokumen dan pemalsuan tanda tangan.

 

Kepada Suara keadilannews.id, Joko warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak menyampaikan, dulu waktu ada program PTSL di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, saya pernah mendaftarkan melalui Kamituwo atau Perangkat Desa Tlogosari pada tahun 2019. Terus, kemarin saya mengecek di kantor Desa Tlogosari ternyata punya saya tidak keluar malah keluar atas nama orang lain yaitu atas nama Saminah yang merupakan ibu tiri saya, sedangkan untuk peralihan sertifikat saya tidak pernah menyetujui maupun dimintai tanda-tangan oleh pihak pemerintahan desa maupun pihak kecamatan, tahu-tahu tiba-tiba itu sudah beralih ke atas nama Saminah.

 

“Akibat dari perbuatan oknum tersebut saya menderita kerugian material di atas Rp.300 Juta mas, karena dua objek dalam bentuk rumah dan tanah itu atas nama almarhum ayah saya yang seharusnya menjadi hak saya selaku ahli waris tunggal, ini malah sudah di balik nama SHM nya melalui program PTSL dan beralih ke atas nama ibu Saminah yang tidak lain adalah istri sirih almarhum ayah saya Wijianto,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Hukum AFI & ASSOCIATES ADVOKAT KONSULTAN HUKUM di Kecamatan Kepanjen, Kamis (9/10/2025) siang.

 

“Mengenai permasalahan ini, didampingi kuasa hukum saya, Andik Widyantoro,S.H. sudah membuat laporkan pengaduan ke Polres Malang. Saya menuntut keadilan, iya harapan saya semua hak-hak saya selaku ahli waris tunggal dari almarhum Wijianto ayah kandung saya kembali ke jalur yang semula yaitu kembali kepada saya,” harapnya.

 

Di tempat yang sama, Andik Widyantoro,S.H. selalu kuasa hukum dari Joko mengatakan, almarhum Wijianto ini punya anak kandung namanya mas Joko, almarhum Wijianto pernah menikah resmi (tercatat di KUA) dengan Poni, ibunya mas Joko. Di tengah perjalanan tidak tahu ada permasalahan apa, akhirnya bisa ranjang dan pak Wijianto pulang ke Desa Tlogosari dan ibunya mas Joko ini, ibu Poni juga kembali ke tempat asalnya yaitu Desa Sempol. Setelah itu pak Wijianto itu menikah sirih dengan ibu Saminah, nah mengenai kebun tanah dan rumah waktu itu masih dikuasai oleh bapaknya mas Joko, almarhum Wijianto.

 

“Selanjutnya, pada tahun 2019 di Desa Tlogosari ada program PTSL, nah karena bapaknya mas Joko ini sudah meninggal, Joko berinisiatif ingin mengurus harta waris atas nama bapaknya, karena sas Joko ini merasa sebagai anak tunggal atau ahli waris satu-satunya dari pak Wijianto. Akhirnya mas Joko mendaftarkan tanah waris atas nama almarhum Wijianto melalui program PTSL tersebut ke Pak Kasun. Akan tetapi tidak tahu kenapa tiba-tiba tidak muncul malah yang muncul itu nama ibu tirinya yaitu atas nama Saminah dan proses peralihan itu pun tanpa sepengetahuan mas Joko sebagai ahli waris tunggal dan juga tanpa persetujuan mas Joko tiba-tiba muncul SHM sudah atas nama ibu Saminah dari program PTSL Desa Tlogosari,” terangnya.

 

Lebih lanjut, dijelaskan olehnya, selanjutnya mas Joko menanyakan terkait legalitas tanah tersebut kenapa bisa beralih nama ke ibu Saminah, akan tetapi ibu Saminah tidak memperlihatkan atau menunjukkan sertifikat tersebut dengan alasan katanya bu saminah sertifikat tersebut masih disimpan oleh anaknya-anaknya yang masih kerja di luar kota.

 

“Setelah anaknya Bu Saminah pulang, mas Joko kembali lagi dan menanyakan terkait sertifikat tersebut, anehnya pengakuan dari anaknya Bu saminah mengatakan bahwa sama Bu Kades Tlogosari sertifikatnya tidak boleh ditunjukkan ke mas Joko dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.

 

Andik Widyantoro,S.H. menjelaskan, oleh karena itu, kita melakukan upaya hukum meminta keadilan ke Polres Malang untuk membuat laporan pengaduan langsung ke Kapolres Malang. Mengenai permasalahan tersebut saya meduga kuat ada unsur pidana terkait pemalsuan data atau pun memanipulasi data, karena untuk proses peralihan balik nama melalui program PTSL di Desa Tlogosari, Joko selaku ahli waris tunggal tidak pernah mengetahui maupun menyejutui bahkan tidak pernah tanda tangan proses peralihan SHM tersebut.

 

Terpisah, Suara keadilannews.id berusaha konfirmasi ke pihak Pemdes Tlogosari, Kecamatan Donomulyo terkait permasalahan kepemilikan obyek rumah dan lahan atau tanah atas nama almarhum Wijianto. Berdasarkan keterangan dari pihak Pemdes Tlogosari, almarhum Wijianto memiliki istri sah bernama Bu Poni. Keduanya diketahui sudah pisah ranjang, namun belum resmi bercerai.

 

Sebelumnya, beredar informasi bahwa almarhum Wijianto juga memiliki hubungan dengan dengan Bu Saminah. Diketahui keduanya menikah siri, namun hal tersebut belum dapat dipastikan secara resmi. Pihak Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogosari, Agam menyebut bahwa informasi itu baru didengar dari warga dan belum dikonfirmasi langsung.

 

Namun, dari hasil penelusuran awak media di kantor KUA sudah memastikan bahwa istri sah almarhum Wijianto adalah Bu Poni, dan tidak tercatat adanya pernikahan lain atas nama almarhum Wijianto. Dari pernikahan sah antara almarhum Wijayanto dan Bu Poni, hanya ada satu anak kandung bernama Joko, yang juga tercatat sebagai ahli waris tunggal berdasarkan data yang ada.

 

Joko menyampaikan keluhannya kepada advokat Andik Widyantoro,S.H. karena tanah dan rumah peninggalan almarhum diketahui telah beralih nama menjadi milik Bu Saminah melalui program (PTSL). Ia mengaku tidak pernah mengetahui proses peralihan nama sertifikat tersebut.

 

Selanjutnya, Joko mendatangi kantor Desa Tlogosari untuk meminta surat keterangan ahli waris. Namun, menurut Sekdes, Agam, pihak Pemdes Tlogosari sempat ragu memberikan keterangan karena mereka mendengar kabar bahwa almarhum Wijayanto juga memiliki anak dari Bu Saminah, meskipun status pernikahan mereka belum jelas secara hukum.

 

Dalam kunjungan berikutnya, Joko menegaskan bahwa Bu Saminah hanyalah istri siri ayahnya, bukan istri sah. Sekdes Tlogosari, Agam mengatakan, saat itu belum ada konfirmasi resmi dari Bu kades, karena masih ada kegiatan bersih desa dan beliau masih sakit gigi. Sehingga Surat keterangan ahli waris yang diminta Joko belum diterbitkan kala itu.

 

Sekdes Tlogosari, Agam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program PTSL yang merupakan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pengumpulan berkas dilakukan langsung oleh panitia PTSL, sehingga desa tidak memiliki kendali penuh atas dokumen yang diajukan. Desa hanya berperan untuk mengawal dan membantu memfasilitasi.

 

“Akibatnya, terjadi kesalahan berkas atas nama Bu Saminah yang tercantum dalam sertifikat dan tidak sempat diinformasikan ke panitia PTSL oleh pihak desa,” ucap Sekdes saat ditemui di kantor Desa Tlogosari, Jum’at (10/10/2025) siang.

 

Saat disinggung mengenai apakah secara hukum, istri siri lebih kuat posisinya sebagai ahli waris daripada anak kandung, Sekdes Tlogosari, Agam menyebut, secara hukum, posisi anak kandung lebih kuat daripada istri siri dalam hal hak waris.

 

Namun, karena proses PTSL dilakukan tanpa verifikasi penuh dari desa, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bu Saminah telah terbit sehingga menimbulkan persoalan baru, dimana pihak yang memiliki hak yang sah justru tidak mendapatkan bagian dari aset peninggalan almarhum Wijianto.

 

Sementara itu, Kades Tlogosari, Lilik mengaku bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan Joko yang diketahui anak kandung satu-satunya dari almarhum Wijianto yang menikah sah dengan Ibu Poni dan tercatat di KUA. Ia berdalih bahwa pihak Pemdes Tlogosari juga selalu mengutamakan pelayanan publik masyarakat, apalagi pelayanan surat keterangan ahli waris yang dibutuhkan oleh warga.

 

Saat disinggung mengenai permasalahan tersebut, Kades Tlogosari, Lilik mengatakan, Itu nanti mau kita cek dulu di buku Kerawang Desa (Buku Besar), kita kan nggak tahu mas proses peralihannya. Menurut saya proses PTSL itu kan panjang, tapi sejauh ini kita kan sudah komunikasi mungkin ada salah atau apa.

 

“Kalau memang ini ada kesalahan undang-undang, kalau ada tidak pasnya di salah satu ahli waris, kita bersedia mendatangkan saja ke desa kedua belah pihak untuk mediasi, nanti kita ambil sertifikatnya kita lihat kita dan telusuri untuk diberikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkan haknya,” ucap Lilik saat ditemui di salah satu rumah makan di Kecamatan Donomulyo, Jum’at (15/10/2025) petang.

 

Ketika ditanya, bagaimana langkah dan tanggapan Kades Tlogosari terkait permasalahan ini karena sudah dibuatkan laporan pengaduan ke Polres Malang oleh salah satu ahli waris yang sangat dirugikan, Kades Tlogosari, Lilik mengatakan, saya iya kaget mas. Iya awalnya saya nggak tahu kok tiba-tiba ada laporan. Karena setiap ada masalah selalu kita selesaikan dan tidak ada permasalahan, apa lagi terkait tanah. Apalagi saya sebagai pelayan masyarakat. Jadi, satu-satunya kasus ya ini yang saya nggak pernah tahu, nggak pernah diajak ngomong, ujuk-ujuk langsung laporan. Biasanya ya datang ke saya dan tanya ke saya, kecuali kalau saya sudah enggak mau tahu atau menghindar begitu.

 

“Karena ini awalnya, kalau langkah saya, dari pihak pengadu mohon datang ke saya, kita undang dan kita selesaikan dulu di desa. Kalau memang bisa, kita ajak kekeluargaan dengan semampu saya kita beresin di desa, seperti itu mas. Mungkin ada keteledoran, kita kurang jeli sehingga mengakibatkan objek atas nama ahli waris yang ternyata anak sah beralih ke orang lain,” pungkasnya. (Hr/Ach)

BERSAMBUNG…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *