Suarakeadilannews,id . Tanggamu . Berdasarkan hasil rapat terbatas antara PJ.Bupati , Sekretaris Daerah , Kepala BPKD serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus , Senin 6 Nopember 2023 . Diputuskan salah satunya penyaluran Alokasi Dana Pekon hanya bisa tersalurkan ke 9 dari 12 kali penyaluran , dengan alasan saat ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus sedang mengalami Defisit Anggaran.
Berdasarkan ketentuan diatas maka baru baru ini terbit Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Tanggamus , Hamid Heriyansyah Lubis yang menerangkan permasalahan dimaksud.
Dari hasil konfirmasi kesalah satu Perangkat Desa yang tidak berkenan disebutkan namanya mengungkapkan ” sudah menjadi hal yang biasa jika Alokasi Dana Pekon ( ADP ) pada saat akhir tahun selalu terlambat.
” Ini juga bukan untuk pertama kalinya keterlambatan terjadi sudah sejak tahun anggaran 2021 , dan tahun 2022 ” ungkapnya.
Disela sela kesibukannya salah satu tokoh pemuda dan Ketua Ormas Pospera Kabupaten Tanggamus , saat dimintai pendapatnya mengatakan ” seharunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tanggamus bisa lebih menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Tetapi kita sama sama mengertilah bagaimana Kinerja Dewan bisa maksimal sedangkan mereka sendiri masih tersandung masalah dalam hal penggunaan dana anggaran penginapan , dan saat ini masih ditangani Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan diminta untuk mengembalikan dana ke Pemerintah….pungkasnya.
Puji
Tidak ada komentar