Banner Iklan
Hukum

Begini Kata Kuasa Hukum, Kadis DPMD dan Camat Donomulyo Atas Dugaan Manipulasi Data, Ahli Waris Dirugikan Lebih dari 300 Juta

99
×

Begini Kata Kuasa Hukum, Kadis DPMD dan Camat Donomulyo Atas Dugaan Manipulasi Data, Ahli Waris Dirugikan Lebih dari 300 Juta

Sebarkan artikel ini

MALANG, Suara keadilannews.id – Polemik dugaan manipulasi data Pemdes Tlogosari, Kecamatan Donomulyo terkait proses peralihan balik nama Sertifikat sebidang tanah dan bangunan melalui program PTSL hingga mengakibatkan ahli waris menderita kerugian material mencapai lebih dari Rp. 300 Juta Rupiah hingga berujung ahli waris membuat laporan pengaduan ke Polres Malang untuk mencari keadilan. Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum ahli waris, Kadis DPMD Kabupaten Malang dan Camat Donomulyo angkat bicara.

 

Diketahui, obyek tanah dan bangunan yang disengketakan berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Persoalan muncul karena pihak kuasa hukum menduga bahwa proses sertifikasi peralihan hak obyek tanah dan bangunan tersebut melalui program PTSL diduga kuat dilakukan dengan cara manipulasi data (dokumen).

 

Seakan tiada henti-hentinya permasalahan yang satu-persatu mulai muncul di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo. Belum tuntas kasus dugaan manipulasi data proses peralihan Sertifikat melalui program PTSL, muncul lagi permasalahan baru dugaan intimidasi oleh Marmin, Bendahara Panitia PTSL Desa Tlogosari terhadap Sukat, Paman ahli waris Joko beberapa hari yang lalu.

 

Kepada Suara keadilannews.id, Kuasa Hukum Joko selaku ahli waris tunggal almarhum Wijianto, Andik Widyantoro, S.H. dari Kantor Hukum AFI & ASSOCIATES ADVOKAT KONSULTAN HUKUM menerangkan bahwa program (PTSL) dari pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mengurangi konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tersebut.

 

“Syarat utama dalam pelaksanaan PTSL adalah bahwa tanah yang diajukan tidak dalam sengketa hukum. Bukti kepemilikan tanah biasanya berupa Letter C, girik, petok D yang dimiliki masyarakat, atau dokumen akta jual beli dan surat keterangan hak waris. Dalam proses pemberkasan, seharusnya pihak desa dan panitia mengetahui dan memastikan bahwa tidak ada permasalahan atau konflik atas tanah yang diajukan. Semua dokumen yang berkaitan dengan tanah berada di desa sebelum diteruskan kepada panitia pelaksana PTSL,” kata Andik Widyantoro,S.H. saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jum’at (24/10/2025) sore.

 

Dijelaskan olehnya, pihak pemerintah Desa Tlogosari seharusnya tidak melepas tangan terhadap masalah yang dialami oleh Mas Joko, karena dokumen yang diterima Panitia PTSL Desa Tlogosari berasal dari desa. Panitia pelaksana dan pihak Pemdes sebagai penyedia data seharusnya saling melakukan sinkronisasi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat.

 

“Apabila tanah tersebut berkaitan dengan warisan, seharusnya ada persetujuan yang jelas dari ahli waris. Dalam kasus Joko, Bu Saminah hanya sebagai istri almarhum Wijayanto di bawah tangan karena pernikahan siri, sehingga anak dari hubungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal ahli waris. Istri sah almarhum Wijayanto adalah Bu Poni, dan dari pernikahan tersebut memiliki seorang anak kandung bernama Joko yang seharusnya diakui sebagai ahli waris yang sah,” terang Andik Widyantoro, S.H.

 

Sebelumnya, Kadis DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto menyampaikan bahwa mengenai permasalahan yang ada di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Dikarenakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malang, pihaknya menegaskan sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Penyidik Polres Malang.

 

“Kalau terkait hal ini, kita menghormati proses hukum pak,” ujarnya dengan singkat kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/10/2025) siang.

 

Sementara itu, Camat Donomulyo, Nurmawan Wibowo I .S.STP,MSI menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan maupun komunikasi dengan Kades Tlogosari, Lilik mengenai laporan pengaduan warga ke Polres Malang terkait permasalahan tersebut. Ia menegaskan akan segera berkoodinasi dengan pihak terkait agar mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan detail.

 

“Saya belum dapat laporan dan komunikasi dengan Bu kades terkait laporan warga tersebut, segera saya koordinasikan untuk mendapat keterangan yang lebih jelas,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (24/10/2025) siang.

 

“Yang pasti, terkait permasalahan waris perlu dengan teliti merujuk dasar dokumen-dokumen yang digunakan untuk diterbitkan surat pernyataan ahli waris,” pungkasnya. (Heri)

BERSAMBUNG…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *