Banner Iklan
Malang

Begini Penjelasan Vendor Tower Terkait Pembangunan Tower BTS Indosat di Lahan Milik Pribadi Kades Talangsuko

23
×

Begini Penjelasan Vendor Tower Terkait Pembangunan Tower BTS Indosat di Lahan Milik Pribadi Kades Talangsuko

Sebarkan artikel ini

MALANG, Suara keadilannews.id – Proyek pembangunan tower BTS Indosat oleh vendor tower di lahan milik pribadi Kades Talangsuko saat ini sudah aktif digunakan dengan dasar kesepakatan mufakat antara pemilik lahan dengan pihak vendor tower. Mengenai hal tersebut vendor tower, Zaini angkat bicara terhadap tudingan miring yang ditujukan kepada Pemdes Talangsuko yang di viralkan di medsos oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab entah apa maksud dan tujuan dari salah satu oknum yang notabene nya diduga adalah orang yang juga berdomisili di Desa Talangsuko sendiri.

 

Kepada Suara keadilannews.id, Vendor Tower (CMI) Citra Menara Indonesia, Zaini mengatakan, untuk kompensasi ke warga kita sudah memberikan sebesar 1 juta per orang (keseluruhan 7 orang) yang ada di lingkungan radius pembangunan tower BTS Indosat. Karena tower ini tingginya 50 Meter, jadi izinnya sesuai aturan SKB 4 Menteri, kita izinnya di ketinggian 60 Meter.

 

“Untuk sewa lahan ini selama 11 tahun dan untuk nominal sewanya Rp.14.000.000,- per tahun sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan yaitu Kades Talangsuko, Burhanuddin,” ucap Zaini saat ditemui di lokasi proyek pembangunan tower BTS Indosat, Selasa (7/10/2025) siang.

 

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan, sebelumnya lahan yang akan kita ambil ada tiga titik, pertama titik punya Pak Kades yang di atas, karena kemarin sempat ada permasalahan terkait perizinan akhirnya kita mencari lokasi lain dan pindah ke titik ini. Yang kedua itu lokasi titik ada di tengah pemukiman warga, karena waktu itu sempat ada isu bahwa warga menolak untuk didirikan tower akhirnya kami memilih kandidat titik yang ketiga dekat makam dan jauh dari pemukiman.

 

“Sebetulnya yang disetujui itu ada dua pilihan, yang pertama tempat yang saat ini kami bangun tower sama lokasi yang dekat makam itu, karena yang di dekat makam itu tidak bisa lanjut dikarenakan untuk sales marketingnya itu tidak disetujui dikarenakan tower ini kan dikhususkan untuk manusia yang memiliki HP, nah kalau disana itu siapa yang menggunakan. Jadi, untuk sales marketingnya sudah oke dan RMD nya juga dibatalkan karena RMD itu ada dua, RMD pengecekan secara langsung dan RMD satelit,” jelasnya.

 

Terus, dikatakannya, yang di sini ini (lahan berdirinya tower) dicek untuk RMD nya tidak ada masalah, makanya diproses lah untuk perizinan warga atau lingkungan dan warga pun dimintai persetujuan, alhamdulillah untuk warga pun menyetujui dan tidak ada masalah dan untuk warga meminta kompensasi juga sudah kita berikan.

 

“Kalau lokasi yang dibangun tower ini adalah lahan milik pribadi Pak Kades, saya pun sudah melihat sertifikatnya malah ada dua sertifikat yang di belakang sama di depan, dan yang kami gunakan untuk membangun tower ini yang di belakang, ini murni lahan milik pribadi Pak Kades,” tegasnya.

 

Harapan saya, mudah-mudahan dengan adanya atau dibangunnya tower ini warga sekitar tidak kesusahan untuk mencari sinyal tidak ada pro dan kontra karena kemarin saya sempat denger lah selentingan bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan fitnah bawa warga hanya dikasih kompensasi Rp.500.000,- per orang dan faktanya kompensasi dari kami itu adalah Rp.1.000.000,- per orang dari total keseluruhan ada 7 orang.

 

“Nah, jangan sampai hal-hal itu mencuat lagi. Saya tegaskan terkait titik lokasi ini dan kompensasi kepada warga sekitar itu adalah murni dari kebijakan saya selaku pihak vendor tower BTS Indosat,” pungkasnya. (Hr/Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *