Banner Iklan
Hukum

Diduga Ilegal Galian C di Desa Petungsewu Kecamatan Wagir, APH Terkesan Tutup Mata

100
×

Diduga Ilegal Galian C di Desa Petungsewu Kecamatan Wagir, APH Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

MALANG, Suara keadilannews.id – Maraknya tambang galian C tepatnya di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang diduga tidak mengantongi ijin yang resmi alias ilegal yang masih bebas beroperasi dan seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polsek Wagir, Polres Malang.

 

Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghimbau Jajarannya, Polda maupun Polres di seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Caranya, dengan tidak segan untuk menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya.

 

Terlihat sangat jelas dalam pantauan Suara keadilannews.id di lokasi, ada tambang galian C di Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir yang diduga tidak memiliki ijin resmi tapi masih bebas beroperasi yang seakan-akan kebal oleh hukum, Senin (25/8/2025).

 

Salah satu tambang galian C di Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir diduga tidak mengantongi ijin resmi alias ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan. Terlihat dalam pantauan awak media saat kendaraan dum truk keluar masuk dari tambang ilegal tersebut.

 

Kami selaku kontrol sosial berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jatim dan Polres Malang khususnya Polsek Wagir untuk tidak segan-segan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal.

 

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

 

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wagir, Edy lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. (Ach/Hr)

BERSAMBUNG…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *