Tanggamus, Suarakeadilannews.id
( 10-08-2023 )
Diduga Klinik Bidan RN yang berlokasi di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus melakukan kelalaian dalam menolong persalinan.
Peki Helian suami korban ( Nurhayati) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip
Tanggamus saat dijumpai awak Media di RS Mitra Husada Pringsewu (07-08-2023) menceritakan kronologisnya, pada tgl 20-07-2023 yang bersangkutan membawa istrinya Nurhayati ke Klinik Bidan RN untuk persalinan. Dan pada hari itu juga proses persalinan terjadi.
Mengingat bayi yang dilahirkan lahir Prematur oleh Bidan RN disarankan dan dibawa ke RS Secanti Gisting, yang sangat MIRIS sang bayi dibawa sendiri oleh orang tuanya didampingi salah satu Bidan dengan berkendaraan sepeda motor pribadi tanpa diantar pihak Klinik dengan menggunakan kendaraan roda empat padahal waktu menunjukkan kurang lebih puku 05.00 wib subuh. Dari hasil pemeriksaan Medis oleh pihak RS Secanti disarankan dan dirujuk ke RS Umum Daerah Kabupaten Pringsewu.
Dua hari sang bayi dirawat di Rumah Sakit nyawanya tidak tertolong, Peki Helian selaku orang tua sadar dan ikhlas dengan kondisi putranya yang lahir Prematur dan menurutnya itu sudah Takdir Ilahi.
Yang sangat disayangkan dengan kondisi istri beliau yang beberapa hari setelah persalinan mengalami pendarahan berat dan dibawa kembali ke Klinik Bidan RN.
Bu
Satu malam menginap di Klinik oleh Bidan RN pasien dirujuk ke RS Mita Husada Pringsewu. Oleh pihak RS Mitra Husada dilakukan KIRET ( pembersihan rahim)
Dari keterangan pihak RS Mita Husada menerangkan bahwa didalam rahim Nurhayati masih tersisa Plasenta dan hampir membusuk yang mengakibatkan terjadinya pendarahan.
Bidan RN saat di konfirmasi di Klinik ( senin, 07-08-2023 ) berdalih bahwa kejadian seperti itu bisa saja terjadi pada siapa saja ( pihak medis yang menolong persalinan ) sedangkan Bidan RN mengakui bahwa beliau sudah hampir kurang lebih 20 tahun berprofesi sebagai Bidan.
Peki Helian merasa tdak menerima dengan perlakuan pihak Klinik Bidan RN terhadap istrinya.
Yang bersangkutan berniat akan melaporkan kepada pihak yang lebih berwenang untuk mendapatkan pertolongan atas kelalaian yang dilakukan oleh Bidan RN.
( Puji / Herry)
Tidak ada komentar