Banner Iklan
Berita DaerahBerita Nasionaljawa tengah

Dugaan Penggunaan Tanah Ilegal di Proyek Migas Pertamina Blora Jadi Sorotan

69
×

Dugaan Penggunaan Tanah Ilegal di Proyek Migas Pertamina Blora Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Blora, suarakeadilannews.id – 07 Agustus 2025. Proyek pembangunan sumur eksplorasi migas Darajingga (DRJ)-001 di Desa Mendenrejo, Blora, kini jadi sorotan tajam. Proyek yang dikelola oleh Pertamina Asset 4 dan dikerjakan oleh kontraktor PT Energi Sarana Sejahtera (ESS) ini diduga kuat menggunakan material tanah uruk dari tambang ilegal.

Dugaan ini muncul setelah tim investigasi media menemukan sejumlah truk pengangkut tanah keluar dari area tambang ilegal di Dusun Singet dan Dusun Nglaren, Blora. Truk-truk tersebut langsung menuju lokasi proyek Pertamina. Hal ini bertentangan dengan kontrak proyek yang seharusnya menggunakan material dari tambang berizin resmi.

Bantahan Kontraktor Dinilai Meragukan

Menanggapi tuduhan ini, Site Manager PT ESS, Indri, membantah keras. Ia mengklaim bahwa semua material sudah sesuai dengan kontrak dan Purchase Order (PO). Indri juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan vendor untuk mematuhi standar material.

Namun, pernyataan Indri dinilai meragukan. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pihak kontraktor justru terkesan mengalihkan isu dengan mengklaim bahwa proyek ini akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, sebuah janji yang disambut baik oleh warga setempat.

“Kami senang ada proyek ini, karena bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga,” kata Wahyu, salah satu warga.

Pertanyaannya, apakah janji manis ini cukup untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum yang jauh lebih serius?

APH Dituntut Bertindak Tegas

Kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kontrak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Penggunaan material dari tambang ilegal adalah pelanggaran hukum. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Masyarakat Blora Berharap APH untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan legalitas bahan material yang digunakan. Jika dugaan ini terbukti, semua pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Sanksi pidana ini tidak hanya mengancam pemilik tambang ilegal, tetapi juga pihak yang menampung dan menggunakan material tersebut, termasuk kontraktor proyek. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain sanksi pidana, kasus ini juga menyoroti kerugian yang lebih luas, seperti kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara dari pajak yang tidak dibayarkan, serta hilangnya kepercayaan publik.

Masyarakat Blora kini menantikan langkah tegas dari APH. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi kunci untuk memastikan proyek strategis ini dijalankan dengan integritas, tanpa merusak lingkungan dan merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *