BLORA, suarakeadilannews.id – 21 Agustus 2025. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal. Penegasan ini disampaikan dalam Apel 3 Pilar yang digelar di Halaman Kantor Bupati Blora pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Apel ini dihadiri oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, serta Kasdim 0721/Blora. Kegiatan ini turut melibatkan Danramil, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Blora, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah, TNI, dan Polri.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa maklumat ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menertibkan kegiatan ilegal yang membahayakan. “Maklumat ini adalah komitmen bersama kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Blora, terutama terkait pengeboran minyak ilegal yang sangat berisiko,” ujar AKBP Wawan.
Maklumat tersebut secara tegas melarang aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan yang diperbolehkan hanyalah pengelolaan sumur yang sudah ada dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama dikeluarkannya maklumat ini adalah untuk mencegah kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial yang sering terjadi akibat pengeboran liar. Dengan adanya maklumat ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan risiko dari aktivitas tersebut.
( jurnalis/ Purnomo)












