Banner Iklan
Berita Daerahjawa tengah

GEGER! ANGGOTA PERHUTANI ACUNGKAN PISTOL DI TENGAH HUTAN BLORA! ADA APA?

17
×

GEGER! ANGGOTA PERHUTANI ACUNGKAN PISTOL DI TENGAH HUTAN BLORA! ADA APA?

Sebarkan artikel ini

Randublatung, Blora – SKN.ID – 9 Mei 2025. Sebuah insiden mengejutkan terjadi di wilayah hutan Randublatung, Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (2/5/2025) lalu. Seorang anggota Perhutani dilaporkan terlihat membawa pistol di tengah kawasan hutan, memicu pertanyaan besar terkait kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Informasi ini mencuat setelah adanya konfirmasi dari Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Randublatung terkait operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh Tim Buser Perhutani. Dalam laporan kejadian, disebutkan bahwa tim yang beranggotakan empat orang tersebut melakukan penyergapan terhadap sekelompok pencuri kayu jati.
Yang menjadi sorotan adalah pengakuan pihak Perhutani bahwa tim Buser ini adalah tim khusus yang dibentuk internal sejak tahun 2000-an, dan bukan merupakan bagian dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) TNI-Polri. Namun, terungkap pula adanyaBackingan dari Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Blora.
Pertanyaan krusial muncul: Atas dasar kewenangan apa anggota Perhutani, yang notabene adalah petugas kehutanan sipil, diperbolehkan membawa senjata api di kawasan hutan? Apakah ini merupakan prosedur standar operasional (SOP) Perhutani?
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menimbulkan tanda tanya mengenai keterlibatan aktif Subdenpom Blora dalam operasi tersebut. Pihak Perhutani menyatakan bahwa anggota Subdenpom tidak ikut serta dalam penyergapan. Namun, muncul pertanyaan apakah Tim Buser Perhutani ini bergerak sendiri tanpa pendampingan dari pihak berwenang saat melakukan operasi bersenjata?
“Itu dikawasan hutan wilayah kerja perhutani dg surat administratur klu anggota Subdenpom dr dansub ada sprint gas,” demikian pernyataan dari Wakil Administratur KKPH Randublatung, mengindikasikan adanya surat perintah tugas jika anggota Subdenpom terlibat. Namun, ketidakikutsertaan mereka dalam operasi menimbulkan spekulasi mengenai independensi tindakan Tim Buser Perhutani.
Tindakan Tim Buser Perhutani yang melakukan tembakan peringatan saat penyergapan juga menjadi sorotan. Apakah tindakan ini sesuai dengan prosedur penanganan pencurian kayu, atau ada indikasi potensi penyalahgunaan wewenang?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Perhutani maupun Subdenpom Blora terkait standar operasional kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh petugas Buser Perhutani, serta batasan kewenangan mereka di lapangan.
Publik menanti penjelasan transparan terkait insiden ini. Apakah benar anggota Perhutani memiliki kewenangan membawa pistol? Jika iya, apa dasar hukumnya dan bagaimana pengawasannya? Jangan sampai kewenangan ini disalahgunakan dan justru menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di wilayah hutan Randublatung. Kasus ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan akuntabilitas petugas Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan.

BERSAMBUNG..!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *