Bojonegoro – Suarakeadilannews.id – 26 Februari 2025 – Polemik penjualan sapi di Sekolah Peternakan Rakyat (SPR) Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terjawab sudah. Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penjualan sapi tersebut merupakan hak penuh pengelola SPR Mega Jaya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Peternakan Disnakkan Bojonegoro, Fajar Dwi Nurrizki, S.STP, MM, menjelaskan saat di konfirmasi awak media melalui pesan, whatsapp, bahwa SPR Ngantru merupakan program hibah dari INDONESIA-AUSTRALIA COMMERCIAL CATTLE BREEDING PROGRAM (IACCB). Hibah tersebut telah diserahterimakan kepada SPR Mega Jaya, sehingga pengelolaan sapi dan peralatan menjadi kewenangan penuh pihak SPR.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, sesuai dengan Berita Acara serah terima terakhir pada Tahun 2019, total ada 73 ekor sapi. Terkait dengan penurunan jumlahnya, ada yang di-culling (dijual karena tidak produktif/potong paksa) sejumlah 24 ekor, dijual 6 ekor, dan mati 2 ekor,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan bahwa penjualan sapi merupakan kewenangan pihak SPR selaku penerima hibah dari IACCB. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya operasional, pakan, dan pemeliharaan, yang diatur dalam AD/ART SPR Mega Jaya.
“Terkait dengan pertanggungjawaban pihak SPR selaku penerima hibah kepada pihak IACCB, dan apabila dilakukan penjualan semua untuk regenerasi, itu juga boleh dilakukan, karena hewan ternak juga ada batas usia produktifnya,” ungkap Fajar.
Menanggapi pertanyaan mengenai penjualan sapi untuk kepentingan pribadi, Fajar menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dibahas dan dimusyawarahkan di tingkat kelompok ternak dan pengelola SPR.
“Apabila terjadi hal tersebut, sebaiknya dilakukan pembahasan dan musyawarah pada kelompok ternak dan pengelola SPR. Karena kembali lagi, ini adalah hibah dari pihak pemberi (IACCB) yang sudah diserahkan sepenuhnya kepada SPR Mega Jaya sesuai dengan Berita Acara Hibah antara kedua belah pihak,” tegas Fajar.
Fajar menambahkan bahwa Disnakkan dan Pemerintah Kecamatan Kasiman siap memediasi jika terjadi permasalahan di antara anggota kelompok ternak.
“Apabila terdapat permasalahan dari anggota kelompok, dapat diselesaikan melalui musyawarah kelompok ternak (SPR Mega Jaya). Dalam hal ini, Dinas Peternakan dan Perikanan dan Pemerintah Kecamatan Kasiman siap untuk memediasi,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, Camat Kasiman, Novita, juga telah memberikan klarifikasi terkait pengelolaan SPR Ngantru. Novita menegaskan bahwa penjualan sapi merupakan hak pengelola SPR, namun tetap harus dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan anggota.
Dengan adanya penjelasan dari Disnakkan dan Camat Kasiman, diharapkan polemik mengenai penjualan sapi di SPR Ngantru dapat segera berakhir.
( jurnalis/ sardiono)
Tidak ada komentar