Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan , Rabu ( 09/11/2023 ).
Pergantian Antar Waktu ( PAW ) masa jabatan 2019 – 2024 , Ikhwani dilantik menggantikan Basuki Wibowo yang sedang tersandung masalah hukum.
Rapat bertempat diruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, dipimpin oleh Wakil Ketua I Andi Suralaga yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan.
Sedangkan pengucapan sumpah Jani Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu ( PAW ) masa jabatan 2019 – 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Heri Agus Setiawan , yang disaksikan Anggota Legislatif dan Ekskutif Kabupaten Tanggamus.
Sidang Paripurna Istimewa inipuun dihadiri oleh PJ Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan.
Mengawali sambutannya beliau mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan selamat kepada SDR.Ikhwani , dengan harapan semoga yang bersangkutan bisa bekerja sama sebaik baiknya , sesuai dengan amanah yang diberikan padanya.
Pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Lampung tentang peresmian , pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus nomor : 6 / 629 / b.01 / HK / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 , serta tindak lanjut dari Ketetapan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus nomor : 170 / 1672 / 18 / 2023 tanggal 6 Nopember 2023.
Diakhir sambutannya PJ Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD .
” Beliau berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus ” pungkas Mulyadi Irsan.
Puji
Tidak ada komentar