Luwu Utara – SKN.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara kembali melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat terhadap beberapa bidang tanah di Desa Muktitama, Kecamatan Baebunta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas permasalahan batas bidang tanah yang ditangani oleh pemerintah desa muktitama.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara yang terdiri atas Miftahuzzurury Syam, A.P. dan Ayas Mastha Putra, S.Kom., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 96/ST-73.22.IP.02.02/X/2025. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum Berita Acara Kepala Desa Muktitama Nomor: 450/D-MT/VI/2025 tentang Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Titik Koordinat.
Objek kegiatan meliputi tiga bidang tanah dengan sertipikat SHM 2826/Lara atas nama Abd Gani, SHM 3056/Lara atas nama Yahya, dan SHM 2825/Lara atas nama Muin. Seluruh proses pengambilan titik koordinat disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Muktitama beserta beberapa warga setempat.
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pihak Abd Gani, yang menyampaikan bahwa Yahya diduga mengklaim sebagian bidang tanah miliknya. Persoalan tersebut menimbulkan kebingungan di lapangan, sehingga perlu dilakukan klarifikasi teknis melalui pengambilan titik koordinat untuk memastikan batas kepemilikan yang sebenarnya.
Tim dari Kantor Pertanahan Luwu Utara melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan posisi bidang tanah secara akurat. Hasil dari pengambilan titik koordinat ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi kesesuaian data spasial dengan peta bidang tanah yang terdaftar di sistem pertanahan.
Hal ini dilakukan secara profesional, netral, dan berdasarkan fakta di lapangan tanpa memihak salah satu pihak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian letak dan batas bidang tanah secara obyektif berdasarkan data pengambilan titik koordinat.
Pengambilan data koordinat berjalan lancar dengan dukungan dan kehadiran pemerintah desa serta masyarakat. Hasil dari kegiatan ini akan dituangkan dalam laporan resmi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis data oleh tim teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Pemerintah Desa Muktitama yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kantor Pertanahan dalam menanggapi permasalahan warganya. Kepala desa menilai kegiatan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antar pemilik tanah serta menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat.
Berdasarkan hasil sementara, tim menyimpulkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah semua titik koordinat dianalisis. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah benar terjadi tumpang tindih antarsertipikat atau terdapat kesalahan batas dalam peta bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kepastian hukum pertanahan di wilayah kerjanya melalui langkah-langkah verifikasi lapangan, mediasi, dan penataan administrasi pertanahan yang transparan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan setiap permasalahan tanah dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.