x

Komisioner KIP DKI Jakarta Dinilai Arogan, PKN Berkabung dan Minta KIP Dibubarkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Mar 2025 14:05 0 41 Sardiono SKN

Bekasi – suarakeadilannews.id – 2 Maret 2025 – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia menyatakan suasana berkabung dan menyampaikan duka cita atas matinya keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Patar Sihotang SH MH dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, pada dini hari 1 Maret 2025.
Patar Sihotang SH MH menjelaskan bahwa suasana berkabung ini merupakan ungkapan kekecewaan dan keresahan atas tindakan arogan dan kemunafikan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta. Ia menyoroti dua kejadian utama:
* Penolakan 25 Permohonan Sengketa Informasi:
* Pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Hutabarat dan Agus menolak 25 register permohonan sengketa informasi yang diajukan PKN terhadap 25 badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
* Alasan penolakan adalah PKN dianggap tidak memiliki legalitas dan tidak mengalami kerugian langsung akibat tidak diberikannya informasi oleh 25 badan publik tersebut.
* Penolakan Informasi Belanja dan LPJ:
* PKN melakukan uji kepatuhan Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.
* PKN meminta informasi publik mengenai belanja barang dan jasa serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas di Komisi Informasi DKI Jakarta.
* Pada 28 Februari 2025, PPID KIP Jakarta menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan yang tidak jelas, dan hanya memberikan tautan Google Drive yang ternyata kosong.
* Patar Sihotang menganggap hal ini sebagai pembohongan publik, yang diakibatkan karena ketakutan informasi tersebut diberikan kepada PKN.
Patar Sihotang SH MH juga menyampaikan, bahwa PKN sudah hampir 300 kali bersidang di 20 kantor Komisi Informasi di seluruh indonesia. dan banyak memenangkan persidangan, bahkan 20 Putusan Kasasi Mahkamah Agung dimenangkan oleh PKN. Informasi yang diminta oleh PKN, yaitu LPJ anggaran belanja dan jasa, seharusnya merupakan informasi terbuka sesuai dengan Pasal 15 Ayat 9 Perki 1 Tahun 2021 dan Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008.
Patar Sihotang SH MH menekankan bahwa hak atas informasi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 F dan merupakan hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan tujuan dari UU No. 14 Tahun 2008 dan Komisi Informasi, yaitu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Namun, menurutnya, tindakan Komisi Informasi DKI Jakarta bertentangan dengan tujuan tersebut. PKN saat ini berkabung dan berharap tidak ada lagi komisioner yang mengkhianati reformasi dan menolak transparansi serta pemberantasan korupsi.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN
Kontak WA: 082113185141
Sumber Video:
* https://www.youtube.com/watch?v=1MkfnM7ET90
( jurnalis/sardiono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x