x

Korupsi Dana BKK Bojonegoro: Kasus Berlanjut, Warga Harap Tersangka Lain Segera Ditetapkan

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Mar 2025 04:56 0 39 Sardiono SKN

Bojonegoro, suarakeadilannews.id – 3 Maret 2025 – Masyarakat Bojonegoro berharap Polda Jawa Timur (Jatim) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Harapan ini muncul setelah Polda Jatim menetapkan 4 kepala desa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan BKK Tahap I Tahun Anggaran 2021 di 8 desa tersebut. Delapan desa tersebut adalah Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyelidikan ini didasarkan pada serangkaian rujukan hukum dan surat perintah penyelidikan. Dalam rangka tindak lanjut penyelidikan, seorang saksi dimohon untuk hadir memberikan keterangan pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang pemeriksaan Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kami berharap Polda Jatim tidak berhenti pada 4 tersangka kepala desa saja. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar salah seorang warga Bojonegoro yang enggan disebutkan namanya.

Warga Bojonegoro juga berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Mereka ingin agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin agar dana BKK yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Jatim sendiri telah menaksir, keempat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar. Kasus ini adalah kelanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023. Kasus ini adalah tentang proyek pembangunan rijid beton jalan desa.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat Bojonegoro berharap agar komitmen ini dapat terus ditingkatkan, sehingga kasus-kasus korupsi di desa-desa dapat dicegah dan diberantas.

 

( jurnalis/sardiono)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x