“kuasa hukum Faris Umlati dan Petrus kasihiw nomor urut 01 telah melaporkan temuan adanya pencoblosan surat suara berulang di beberapa TPS di Kota Sorong Provinsi Papua barat Daya,” ujar kuasa hukum Faris umlati dan petrus Ksihiw,Rusdi,SH.,CFLE kepada awak media.

Ia menilai kecurangan tersebut diduga kuat terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi menurutnya indikasi kecurangan pencoblosan surat suara berulang ini terjadi di banyak TPS.

“Oleh karena ini, kami melaporkan ke Bawaslu dan meminta Bawaslu Provinsi papua Barat Daya untuk menindaklanjuti temuan dan laporan yang telah kami laporkan tersebut,”tegasnya.

Pihaknya menegaskan kembali agar Bawaslu menindsk cepat, preventif dan jiks terjadi kecurangan yang masif Bawaslu mengambil langkah-langkah tegas. Kalaupun ada dugaan tindak pidana pemilu tangkap, karena yang namanya masif ada yang memerintah dan ada yang melakukan.

“Jadi dua-duanya itu bisa saja dijerat, tinggal bagaimana nanti Bawaslu mengolah laporan yang kita laporkan dan menjadikan sebuah peristiwa tindak pidana pemilu. Saya juga tidak ingin bilang oknum, kalau dbiliang oknum itu sendirian, sementara kejahatan itu tidak sendirian,” paparnya.

Dia juga menghimbau kepada relawan Faris Umlati dan Petrus Kasihiw agar tetap semangat mengawal suara demokrasi yang diberikan dan memastikan paslon dukungannya menang dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur  Provinsi Papua Barat Daya