Pengusaha Lokal Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi mitra kerja dalam proyek penimbunan tanah lokasi PLTU ARAR SORONG menyatakan kekecewaan mendalam terhadap PT JABBARU Telematika selaku subkontraktor proyek tersebut Hingga lebih dari empat tahun setelah pekerjaan diselesaikan, pembayaran senilai sekitar Rp 22 miliar belum juga dilakukan pembayaran
Padahal, pihak kontraktor utama, PT Rekadaya ke PT Jabbaru Telematika selaku subkontraktor disebut telah mengucurkan dana sekitar Rp 84 miliar Namun demikian, dana tersebut tidak diteruskan kepada CV Mambol Jaya Group sebagai pengusaha lokal yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya di lapangan.
“Kami sudah menunaikan kewajiban, tetapi hak kami diabaikan. Ini bukan hanya soal uang, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha kami,” ujar RUBEN KAMI selaku Direktur CV. Mambol Jaya Group salah satu pengusaha lokal sekaligus tuan tanah
bahkan sudah mencoba jalur mediasi hasilnya mereka berkomitmen untuk membayar, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait realisasi komitmen tersebut.
Ini bentuk pengingkaran dan inkonsistensi terhadap kesepakatan bahkan sudah kami lakukan pemalangan sebanyak empat kali namun sampai saat ini tidak ada etika baik terhadap PT Jabbaru Telematika
Sehinnga kami menilai tindakan ini mencederai etika kerja dan menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap pengusaha lokal yang telah bekerja keras namun hak kami tidak di bayarkan padahal kami selalu tuan tanah diatas tanah kami ini telah mendukung sepenuhnya pembangunan proyek pemerintah
Patut saya duga bahwa ini sudah termasuk pelecehan terhadap Pengusaha Putra Papua Proyek ini bernilai miliaran rupiah, namun kenyataannya, pengusaha lokal justru menjerit karena belum menerima hak mereka.
Tuntutan dan Tekanan adat menyatakan akan menempuh jalur hukum adat bila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat. Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi bersama masyarakat adat Malamoi untuk menuntut keadilan dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan proyek yang berlokasi di ARAR Kabupaten Sorong







