suarakeadilannews.id – 18-Juni- 2025. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 diduga kuat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan laporan yang diterima, biaya yang ditarik dari masyarakat peserta PTSL mencapai Rp 650 .000 per bidang, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, yaitu sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa.
SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), secara jelas mengatur batasan biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL. Biaya tersebut diperuntukkan bagi kegiatan persiapan PTSL di tingkat desa, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas.
“Peraturan tentang penarikan biaya Program PTSL di Jawa, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, umumnya menetapkan batas maksimal biaya persiapan PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang tanah,” ujar seorang pegiat anti-korupsi. “Jika benar ada penarikan hingga Rp 650.000, ini jelas melanggar ketentuan yang ada dan patut dipertanyakan.”
Dugaan pungutan liar ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Ngadiluhur yang sangat antusias mengikuti program PTSL untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat Desa Ngadiluhur berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan. Hal ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.