SKN.id Merangin jambi
PETI adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut melibatkan ekstraksi mineral atau batubara yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan yang baik dan benar. Pertambangan ilegal disebut juga dengan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI
Penambangan ilegal adalah segala aktivitas penambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, sering juga disebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ini mencakup eksploitasi sumber daya tanpa persetujuan hukum, penggunaan metode yang merusak lingkungan, serta dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial
Seperti hal yang terjadi desa rasau Kecatan Renah pemenang, tepat nya didusun padang durian PUR CS dengan leluasa bermain PETI sekelas pergerakan mereka terkesan kebal hukum, sekalipun para penegak hukum sudah sering melakukan penertipan bahkan penangkapan terhadap para pelaku PETI
Menurut imfo yang di himpun awak media PUR merupakan warga desa rasau Renah pemenang
Oleh karna itu sangat di himbau pada pihak terkait dalam hal ini untuk segera minidak para pelanggar hukum yang ada berada didesa rasau ini terutama jajaran polres Merangin dan Polsek setempat agar jangan sampai adanya kesan pembiaran **
(TIM)